Jelang Masa Kampanye, Akun Medsos Paslon Pilkada Harus Terdaftar

Jelang Masa Kampanye, Akun Medsos Paslon Pilkada Harus Terdaftar

TerasJatim.com, Madiun – Bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018 yang memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai sarana kampanye, harus mendaftarkan akunnya ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Panwaslu dan Kepolisian.

Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan, tim cyber akan terus memantau media sosial milik bakal paslon.

Banyaknya akun medsos yang didaftarkan ke KPU menjadi kewenangan masing-masing bakal paslon. Dalam kampanye yang dilakukan para bakal paslon kepala daerah di dunia maya, ada dua tugas pengawasan yang dilakukan Panwaslu, karena ada akun medsos yang terdaftar dan tidak menutup kemungkinan ada akun yang tidak terdaftar.

“Calon kepala daerah pada waktu kampanye itu boleh menggunakan medsos, tetapi di sini ketentuannya adalah media sosial yang terdaftar di KPU. Kalau di luar itu, otomatis tidak benar. Kalau toh nanti melanggar, otomatis satgas yang akan bertindak,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko mengatakan, penggunaan medsos sebagai sarana kampanye peserta pilkada merupakan aturan baru.

Aturan ini diterbitkan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi black campaign (kampanye hitam) yang mengandung unsur SARA, karena medsos merupakan sarana sosialisasi yang paling cepat.

Menurut Sasongko, akun medsos resmi yang didaftarkan ke KPU, bukan hanya milik bakal paslon, tetapi juga milik partai politik (parpol) dan tim sukses.

“Nanti ada formulirnya, form B.C KWK. Jadi ada isian terkait akun pasangan calon. Itemnya, kalau dia punya facebook, ya harus dimasukkan di situ. Ini diserahkan ke KPU, Panwaslu dan kepolisian. Jadi karena medsos itu sarana sosialisasi yang cepat, makanya perlu dipantau,” kata Sasongko.

Ia mengharapkan, akun medsos tersebut segera didaftarkan ke KPU, Panwaslu dan kepolisian saat masa penetapan paslon pada Senin, 12 Februari 2018. Dengan demikian, sosialisasi mereka di dunia maya dapat terpantau. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim