Jatim Jadi Pilot Project UU Perlindungan Pekerja Migran

Jatim Jadi Pilot Project UU Perlindungan Pekerja Migran

TerasJatim.com – Provinsi Jatim ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sebagai pilot project implementasi Undang-Undang 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam rilisnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P3TKI), Budi Raharjo menjelaskan, UU 18 Tahun 2017 ini sebagai pengganti UU No.39 Tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan perlindungan secara optimal.

UU 18 Tahun 2018 ini juga sudah mengadopsi UU No. 6 Tahun 2012, tentang pengesahan konvesi internasional  mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya.

Dalam undang-undang tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yang baru ini, antara lain memuat pasal  yang tertulis Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan, makanya Kemenakertrans harus bekerjasama dengan pihak lain.

Dalam program proyek percontohan ini nantinya juga menjalin kerjasama pelatihan dan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Kemenakertrans bekerjasama dengan pihak lain, seperti Tahir Foundation (TF). (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim