Jaringan Kurir Ganja 14 Kg, di Vonis Penjara 2 Hingga 13 Tahun

Jaringan Kurir Ganja 14 Kg, di Vonis Penjara 2 Hingga 13 Tahun

TerasJatim.com, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini memberikan putusan vonis kepada empat terdakwa sindikat jaringan narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram. Keempat terdakwa divonis berbeda oleh majelis hakim yang diketuai oleh Matheus Samiadji itu.

Untuk terdakwa Nova Anca Yudi Burnia, seorang PNS yang berdinas di Magetan, yang berperan sebagai pembawa ganja 14 kilogram, divonis 13 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Matheus Samiadji mengatakan, terdakwa Nova melanggar 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Maka memutuskan terdakwa diputus bersalah, dihukum 13 tahun penjara,” jelasnya, Senin (16/05).

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yang merupakan jaringan Nova yakni Ika Rahmawati, hakim memvonis 13 tahun penjara, Edi Suwono divonis 11 tahun penjara, dan terdakwa Niko Dimas Irawan, divonis hukuman 2 tahun kurungan penjara.

Atas putusan vonis tersebut, Mochammas Sueb, kuasa hukum terdakwa Nova Anca Yudi Burnia mengakui, kalau vonis tang diberikan kepada kliennya itu sudah ringan. Sebab, sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut 18 tahun penjara.

Pihaknya masih akan memikirkan langkah selanjutnya dalam menyikapi vonis tersebut. “Apakah klien saya akan mengajukan banding atau tidak. Masih kita pikirkan, dan dibicarakan,” ujarnya.

Sementara menurut Fredika Suda Utama, kuasa hukum terdakwa Ika Rahmawati, Edi Suwono dan Niko Dimas Irawan, vonis hukuman yang berbeda tersebut karena sesuai dengan perannya masing-masing.

“Terdakwa Ika dan Edi terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika melanggar pasal 114, terdakwa Niko yang mengetahui tidak melaporkan ke pihak berwajib melanggar pasal 131 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Fredika Suda Utama.

Perlu diketahui, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap keempat terdakwa berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Berawal dari penangkapan Nova di Magetan, petugas kemudian juga berhasil menangkap Ika, Edi, dan Nico. (Is/Red/TJ/SSnet)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim