Janji Akan Dinikahi, Emas Lantakan Milik Calon Istri Diembat

Janji Akan Dinikahi, Emas Lantakan Milik Calon Istri Diembat

TerasJatim.com, Surabaya – Jong Fie (66), perempuan yang tinggal di Jalan Bubutan I Surabaya,  melaporkan calon suaminya yang berinisial HS (55), warga asal Jalan Darussalam, Pematang Siantar, Sumatra Utara. Hal ini, lantaran emas lantakan miliknya seberat 250 gram, digondol pria yang dicintainya.

Meskipun belum resmi menikah, namun sejak tanggal 21 Maret 2016, tersangka HS, menginap di rumah korban dengan alasan untuk mengurus pernikahan. “Tersangka tidur di kamar korban di lantai dua, sedangkan korban tidur di lantai 1,” kata AKP Agung Pribadi, Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Empat hari kemudian tersangka mengetahui jika korban mempunyai 4 batang emas, 3 batang masing-masing sebesar 50 gram, dan satu batang seberat 100 gram. Hingga pada tanggal 15 April 2016, tersangka berpamitan kembali ke Padang untuk mengurus pekerjaan dan persyaratan nikah, yang rencana akan diselenggarakan tanggal 30 April 2016.

Awalnya korban tidak curiga dengan calon suaminya tersebut, hingga akhirnya korban mengetahui barang berharganya lenyap ketika hendak memindah emas tersebut.

Mengetahui barang berharganya raib dari tempatnya, korban melaporkan kejadian tersebut, pada polisi. Petugas dari unit Resmob segera datang melakukan penyelidikan.

“Awalnya tersangka mengelak. Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” lanjut Agung, sambil menunjukan barang buktinya.

Menurut keterangan tersangka, jika hasil curiannya sebagian sudah dijual, dan digunakan untuk membayar hutang. Sedangkan yang masih tersisa tinggal satu batang yang rencananya akan disimpan tersangka untuk tabungan.

“Saya hanya pura-pura ingin menikahi, karena sebenarnya hanya ingin perhiasannya saja,” terang tersangka yang sudah mengenal korban sejak 15 tahun lalu. (Is/Red/TJ/Tribratanewsjatim)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim