Jalani Sidang Pertama, Tiga Komisioner Bawaslu Jatim Ditahan

Jalani Sidang Pertama, Tiga Komisioner Bawaslu Jatim Ditahan

TerasJatim.com, Surabaya – Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Mereka ditahan setelah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar 5,6 miliar rupiah terkait Pemilihan Gubernur Jatim 2013 itu di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (15/07) kemarin.

Penahanan ketiga komisioner Bawaslu tersebut, merupakan perintah Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Unggul Warto Murti SH.

Mereka yang ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng itu adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto serta dua anggota Bawaslu Jatim, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko.

“Kami tidak menduga, karena saat ini ada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sedang berjalan di Batu. Hal itu menyebabkan proses normatif terkait Pilkada Batu bisa terganggu,” kata anggota tim asistensi Bawaslu Jatim, Muzakki.

Didampingi anggota tim asistensi lainnya, Nadjib Hamid dan Mahmud Suhermono, serta tim advokasi Bawaslu Jatim yang dipimpin Martin Hamongan, Muzakki menjelaskan ketiga komisioner Bawaslu Jatim itu juga tidak menduga, sehingga mereka minta dikirimi baju dan perlengkapannya.

“Untuk itu, kami langsung melaporkan hal itu ke Bawaslu RI. Laporan kami sampaikan karena saat ini di sana sedang ada Rakornas Bawaslu se-Indonesia. Kami juga akan melapor ke Gubernur Jatim, karena proses Pilkada Batu dipastikan terganggu, sehingga proses demokrasi juga akan terancam,” katanya.

Ditahannya tiga komisioner BawasluJatim oleh Pengadilan Tipikor, Jumat, 15 Juli 2016, membuat kepengurusan di lembaga itu menjadi kosong.

Karena itu, Anggota Tim Asistensi Bawaslu Jatim, Muzaki, mengatakan kepengurusan lembaga itu akan diambil alih oleh Komisioner Bawaslu RI. “Karena semua komisioner memang ditahan, dan aturannya begitu,” jelasnya.

Sebelumnya, ketiga Komisioner Bawaslu Jatim, Sufiyanto, Sri Sugeng P, dan Andreas Pardede dililit persoalan dana hibah. Dalam kasus itu, ketiganya didakwa telah merugikan keuangan negara. Sugeng didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp176 juta, Andreas sebesar Rp71 juta, dan Sufiyanto senilai Rp76 juta (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim