Jadi Tim Kampanye Capres, Pejabat Negara Wajib Cuti

Jadi Tim Kampanye Capres, Pejabat Negara Wajib Cuti

TerasJatim.com – Seluruh pejabat negara yang menjadi tim kampanye atau tim pelaksana kampanye calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres), wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Kewajiban ini telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu pada pasal 62 dinyatakan bahwa menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

“Cuti di luar tanggungan negara bagi menteri diberikan oleh Presiden, sementara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri,” kata Bahtiar, dalam rilisnya, Minggu (11/08).

Cuti diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. Cuti tidak berlaku bagi menteri, kepala daerah dan wakil kepala daerah pada hari libur.

“Surat cuti ini selanjutnya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan Kampanye,” terang Bahtiar.

Sementara, mengenai ketentuan pejabat negara yang maju capres dan cawapres, Bahtiar menegaskan, mereka tidak harus mundur dari jabatannya. Hal ini sudah diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.

Menurut Bahtiar, dalam Pasal 18 ayat (1) PP 32 disebutkan, pejabat negara yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres harus mundur dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim