Jadi Tersangka Sejak November 2017, KPK Akhirnya Tahan Wali Kota Mojokerto

Jadi Tersangka Sejak November 2017, KPK Akhirnya Tahan Wali Kota Mojokerto
(Doc: Merdeka)

TerasJatim.com – Setelah cukup lama berstatus menjadi tersangka dugaan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus, Rabu (09/05) sore.

Usai menjalani pemeriksaan, Mas’ud keluar dari gedung merah putih mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Saat dicegat wartawan, Mas’ud tidak memberikan banyak komentar terkait penahanannya.

“Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MY (Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto) selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (09/05).

Sementara itu, Mahfud, pengacara Mas’ud Yunus mengatakan pihaknya menghormati proses hukum termasuk penahanan terhadpa kliennya yang dilakukan oleh penyidik KPK. Selama pemeriksaan, lanjutnya, Mas’ud ditanya seputar beberapa hal yang terlewatkan dalam pemeriksaan terdahulu.

Sebelumnya, pada November 2017 lalu, komisi antirasuah itu telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan menetapkan Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Mas’ud selaku Wali Kota Mojokerto diduga bersama-sama dengan WF [Wiwiet Febriyanto], selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR.

KPK menjerat Mas’ud Yunus dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/kali-keempat-walikota-mojokerto-jalani-pemeriksaan-sebagai-tersangka-di-kpk/

Kasus yang menjerat orang nomor satu di Pemkot Mojokerto ini bergulir, setelah ditemukan fakta baru dalam persidangan terhadap 4 tersangka sebelumnya, yakni Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto beserta dua wakilnya, yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanan serta Wiwiet Febriyanto.

Hakim berpendapat, sepakat dengan penuntut umum bahwa dalam kasus tersebut ada perbuatan kerjasama antara Mas’ud dan Wiwiet guna memenuhi permintaan anggota DPRD.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Juni 2017 di Mojokerto Jatim. Saat itu tim Satgas KPK mengamankan uang tunai Rp470 juta dari beberapa pihak .

Rp300 juta di antaranya merupakan bagian dari total komitmeen Rp500 juta dari Kadis PU (Wiwiet) kepada pimpinan DPRD agar lembaga legislatif itu menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Poltek Negeri Surabaya menjadi anggaran program penataan lingkungan pada dinas PUPR senilai Rp13 miliar.

Sedangkan uang lainnya sebesar Rp170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan-an yang telah disepakati sebelumnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim