Jadi Tersangka, KPK Imbau Walikota Blitar dan Bupati Tulungagung Serahkan Diri

Jadi Tersangka, KPK Imbau Walikota Blitar dan Bupati Tulungagung Serahkan Diri

TerasJatim.com – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Blitar dan Tulungagung Jatim, keberadaan Walikota Blitar Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung (nonaktif) Syahri Mulyo belum diketahui.

Padahal, KPK secara resmi telah menetapkan kedua kepala daerah tersebut sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di masing-masing daerahnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta keduanya untuk segera bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK.

“KPK mengimbau kepada Walikota Blitar dan Bupati Tulungagung (non aktif) untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri,” ujar Saut, Kamis (07/06) malam.

Sejauh ini, KPK telah mengamankan lima orang dalam OTT di Blitar dan Tulungagung. Mereka yang diamankan adalah unsur kepala dinas dan pihak pihak swasta. Sementara yang dibawa ke kantor KPK di Jakarta, baru empat orang.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2 miliar dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

OTT di Tulungagung, terkait dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan. Sementara OTT di Blitar, terkai ijon proyek pembangunan gedung sekolah lanjutan pertama dengan kontrak senilai Rp23 miliar. (Her/Kta/Red/TJ/RMOL)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/pasca-ott-di-blitar-dan-tulungagung-kpk-boyong-4-orang-ke-jakarta/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim