Jadi Tersangka, Irman Gusman Dicopot Dari Jabatan Ketua DPD

Jadi Tersangka, Irman Gusman Dicopot Dari Jabatan Ketua DPD
Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad

TerasJatim.com, Jakarta – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irman Gusman resmi diberhentikan dari jabatanya sebagai ketua DPD RI.

Keputusan itu diputuskan lewat sidang Paripurna DPD RI, pada Selasa (20/09). Hanya saja, status Irman sebagai anggota DPD, masih menunggu keputusan praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya.

Dua pimpinan DPD RI Farouk Muhammad dan GKR Hemas berjanji akan melakukan rehabilitasi status Irman Gusman sebagai tersangka, jika menang dalam sidang praperadilan.

“Secara resmi keputusan BK (Badan Kehormatan) sudah disampaikan, bahwa Irman diberhentikan sebagai ketua. Dan keputusan tersebut sudah final dan mengikat. Dalam Paripurna kali ini hanya membacakan saja laporan tersebut,” kata Farouk Muhammad usai sidang Paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/09).

Lebih lanjut Farouk mengungkapkan, pihaknya belum bisa menggelar sidang paripurna luar biasa selama praperadilan berlangsung untuk menentukan pengganti Irman Gusman.

Meskipun dalam Tata Tertib DPD pasal 54 ayat 3 sendiri berbunyi bakal calon Ketua dan Wakil Ketua DPD pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua dan Wakil Ketua DPD yang berhenti.

“Belum diagendakan (paripurna luar biasa). Karena memang disini ada surat dari tim lawyer bahwa mereka akan lakukan praperadilan. Jadi itu cukup menjadi pertimbangan kami,” tukasnya.

Sebelumnya Irman Gusman ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada Sabtu (17/09) dini hari. Irman diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. (Her/Red/TJ/teropongsenayan)

 

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim