Jadi Pelapor, Ahmad Dhani Datangi Polrestabes Surabaya

Jadi Pelapor, Ahmad Dhani Datangi Polrestabes Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/11). Kedatangan pentolan grup Dewa 19 ini terkait dengan kasus dugaan persekusi yang dialaminya saat berada di Hotel Majapahit Surabaya, pada 26 agustus 2018 lalu.

Dhani yang kini juga terjun sebagai politisi Partai Gerindra itu mengatakan, kasus ini sebenarnya sudah idilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (19/10) lalu. Namun kasus tersebut kini penanganannya dialihkan ke Polrestabes Surabaya.

Dhani mengatakan, kedatangannya kali ini juga sebagai saksi pelapor. “Ke sini tentang pelaporan persekusi di Surabaya 26 agustus 2018 lalu, di Hotel Majapahit,” kata Dhani.

Sementara itu, Aziz Fauzi, kuasa hukum yang mendampingi Dhani, membenarkan kedatangan kliennya ke Mapolrestabes Surabaya itu untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.

“Ada panggilan klien kami dan dua saksi ini berkaitan dengan laporan yang kami buat di Mabes Polri, tapi dilimpahkan kepada Polda Jatim, kemudian Polda melimpahkan ke Polrestabes Surabaya,” kata dia.

Aziz mengatakan, laporan itu dibuat karena sekelompok orang telah melakukan persekusi terhadap Dhani. Hal itu berdasarkan dengan pasal 170 ayat 1 KUHP, dan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang no 99 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berserikat di Depan Umum.

“Makanya hari ini kita datang untuk memastikan saksi-saksi dari kami, dan Mas Dhani diperiksa, sebagai saksi pelapor,” kata dia

Sebelumnya, Ahmad Dhani telah melaporkan seorang berinisial EF ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan persekusi.

Laporan itu dibuat, karena ia merasa menjadi korban persekusi saat dirinya ditahan sekelompok orang di Hotel Majapahit Surabaya, 26 Agustus lalu. Akibatnya Dhani gagal mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya, yang sedianya bakal ia hadiri.

EF sendiri disebut-sebut adalah koordinator Koalisi Bela NKRI yang saat itu menahan Dhani. (Ah/Kta/Red/TJ/CNNIndonesia)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim