Jadi Jurkam Pilkada, Sejumlah Anggota DPRD Kota Madiun Terancam Sanksi

Jadi Jurkam Pilkada, Sejumlah Anggota DPRD Kota Madiun Terancam Sanksi

TerasJatim.com, Madiun – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Madiun saat masa kampanye pasangan calon (paslon) peserta pilkada di Kota Madiun.

Pelanggaran itu diantaranya terdapat sejumlah anggota legislatif itu menjadi juru kampanye (jurkam) paslon, tetapi tidak disertai ijin cuti.

Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan, tiga orang wakil rakyat yang terindikasi menjadi jurkam yakni N, (Gerindra), H (PKS) dan W (Golkar).

Menurut Kokok, sesuai Undang-Undang No.10/2016 tentang pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) No.4/2017 tentang kampanye disebutkan, bahwa anggota DPRD diperbolehkan menjadi jurkam asalkan mengajukan cuti di luar tanggungan negara, tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

“Kami minta klarifikasi ke sekretaris dewan (sekwan) untuk menanyakan apakah beberapa dewan yang sempat jadi jurkam sudah mengajukan cuti. Saya kaget ternyata dari sekwan tidak pernah ada ijin cuti. Saya warning ke sekwan untuk menyampaikan ke seluruh anggota dewan, kalau mau jadi jurkam harus ada ijin cuti kampanye, tiga hari sebelum pelaksanaan hari H,” ungkap Kokok, Senin (05/03).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Istono menyatakan, hingga saat ini dirinya mengaku belum menerima surat ijin cuti dari anggotanya sebagai jurkam paslon pilkada. Kalau pun ada, Istono menyarankan anggota dewan segera mengajukan cuti agar tidak terkena sanksi.

“Sampai saat ini belum ada (ijin cuti.red). Kalau memang ada yang pengen jadi jurkam partai tertentu, apa sih beratnya mengajukan cuti,” kata Istono.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Madiun, Bondan Panji Saputro mangaku akan memberikan sanksi tegas jika kedapatan ada anggota dewan yang terbukti menjadi jurkam tanpa melalui prosedur yang benar.

“Ya kita kembali kepada aturan saja. Kalau memang aturannya tidak memperbolehkan ya kita hanya bisa menyampaikan jangan melalukan itu karena sudah menjadi aturan baku yang harus ditaati oleh semua pihak,” imbuhnya.

Surat cuti yang diajukan anggota dewan tidak hanya diserahkan ke panwaslu, tetapi juga ke KPU. Sesuai regulasi yang ada, anggota dewan aktif yang menjadi jurkam tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara saat kampanye memenangkan paslon yang diusung, seperti kendaraan dinas, perjalanan dinas dan lainnya. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim