Jadi Germo Anak di Bawah Umur, Mahasiswi ini Ditangkap Polisi

Jadi Germo Anak di Bawah Umur, Mahasiswi ini Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – AS, mahasiswi berusia 19 tahun, warga Kapas Baru Kecamatan Tambaksari Surabaya, ditangkap anggota Unit I Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jatim, atas tuduhan menjual dua perempuan di bawah umur, masing-masing berinisial EF (14) dan SI (16), kepada pria hidung belang.

Dalam aksinya, AS menawarkan korban melalui media sosial Whatsapp dan online dengan cara mengirim foto korban sekaligus mematok tarif Rp1 juta sekali kencan, dengan bagi hasil keuntungan Rp700 ribu untuk korban dan Rp300 ribu untuk AS.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim Kompol Putu Mataram didampingi Kaur Mitra Kompol Yuli Purnomo dan Kanit PPA Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Shinta menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap oknum mahasiswi tersebut bermula pada Senin (04/09) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Jalan Ngagel Surabaya.

Saat digerebek, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti seperti uang tunai Rp1,6 juta, bill hotel, bukti transfer BCA sebesar Rp500 ribu, ATM dan 2 ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang (PTTPO). (AH/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim