Izin Lengkap, Satpol PP Buka Segel Minimarket

Izin Lengkap, Satpol PP Buka Segel Minimarket
Petugas Satpol PP dan Perijinan Kab Lamongan ketika sedang berada di sebuah minimarket yang telah dibuka segelnya, karena sudah mengantongi ijin resmi

TerasJatim.com, Lamongan – Setelah disegel Satpol PP Lamongan beberapa minggu lalu, pemilik usaha toko modern Alfamart di Jalan Jaksa Agung Suprapto rupanya segera memenuhi persyaratan perizinan. Sehingga ketika semua perizinan itu telah dilengkapi, sejak Jum’at (23/10), kemarin, segel tersebut dibuka Satpol PP.

Sebelumnya telah diberitakan, sebuah toko modern Alfamart yang berada di wilayah Kelurahan Tumenggungan itu ditutup paksa oleh Satpol PP Lamongan pada 6 Oktober lalu karena  beroperasi tanpa dilengkapi  izin resmi.

Berdasarkan keterangan Kepala Satpol PP Lamongan Tony Tamtama Jati melalui Kabag Humas dan Infokom Sugeng Widodo, pemilik toko modern tersebut telah mengantongi surat izin yang disyaratkan.

Yakni Surat Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan Lamongan. Surat IUTM itu memiliki masa berlaku 19 Oktober 2015 sampai dengan 19 Oktober 2020.

“Pemilik usaha toko modern sudah memiliki izin usaha yang disyaratkan. Atas alasan itu pula, mereka sudah melayangkan surat kepada Satpol PP untuk membuka segel. Karena itu, sesuai ketentuan, segel bisa kami buka, ” ungkapnya.

Dalam Surat IUTM tersebut, pemilik usaha toko modern itu atas nama Y. Anang Sani Setiawan, dari Kabupaten Klaten. Toko modern itu memiliki izin buka di hari senin sampai dengan jum’at Jam 08.00 – 22.00 WIB. Sedangkan di hari sabtu dan minggu mulai jam 08.00 hingga 23.00 WIB. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim