Istri Merantau, Anak Tiri Diembat Hingga Bunting

Istri Merantau, Anak Tiri Diembat Hingga Bunting
Sukirno (46), pelaku pencabulan anak tiri saat ditangkap polisi

TerasJatim.com, Blitar – Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh Sukino (46), warga Desa Jatimulyo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung Jawa Timur ini.

Akibat tidak bisa mengendalikan nafsu birahi, Sukino tega menyetubuhi anak tirinya sebut saja Mawar (17) hingga berbadan dua. Diketahui Mawar kini tengah hamil 8 bulan dan bulan Februari nanti diperkirakan akan melakukan persalinan.

Dari Informasi yang dihimpun TerasJatim.com dari kepolisian menyebutkan, Sukino mulai menyetubuhi anak tirinya itu semenjak awal tahun 2015. Kala itu Sukino yang mengontrak rumah di Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, diketahui sejak tahun 2009, ditinggal merantau istrinya ke Malaysia dan dia hanya tinggal bertiga di rumah kontrakan itu dengan anak tirinya serta metuanya, Samsiyah (61) yang identitasnya beralamatkan di Desa Kuningan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.

“Dan di rumah kontrakan itulah Sukino mulai menyetubuhi anak tirinya,” kata AKP Subondo, Kapolsek Talun.

AKP Subondo menambahkan, penangkapan pelaku bermula ketika warga lingkungan Kendalrejo atau di sekitar rumah kontrakan pelaku dibuat geger dengan adanya isu jika pelaku telah menghamili anaknya yang usianya berada di bawah umur.

Akhirnya, Pamong Desa beserta masyarakat menggrebek rumah Sukino dan bertemu dengan Mawar, neneknya Samsiyah dan Sukino. “Dari penggrebekan itu dan setelah melakukan interogasi, akhirnya diketahui jika Mawar sudah hamil 8 bulan. Dan dari pengakuanya itu Sukino mengaku melakukan nikah siri tapi warga tidak mau percaya begitu saja. Karena sudah dianggap tidak pantas maka hari itu juga warga melaporkannya ke Polsek Talun dan kami tindak-lanjuti dengan penangkapan,” terang Subondo.

Lanjut Subondo, kasus ini tetap diproses karena warga sudah terlanjur melapokan kejadian ini ke Polisi, karena dianggap meresahkan. Selain itu, untuk membuktikan pernikahan siri itu sulit karena tidak ada surat-suratnya.

“Kami tetap tindak lanjuti dengan aturan yang ada agar tidak terjadi komplain di masyarakat. Karena jka tidak demikian warga bisa bertindak anarkis,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Sukino diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal 5 miliar rupiah. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim