Ini Yang Tidak Boleh Dilakukan PNS Saat Pilkada

Ini Yang Tidak Boleh Dilakukan PNS Saat Pilkada

TerasJatim.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap menjadi sorotan.

Perhelatan demokrasi ini tidak terlepas dari konsentrasi pemerintah untuk memastikan perangkat birokrasi terbebas dari keterlibatan aktivitas politik, khususnya saat masa kampanye Pilkada.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya yang diterima TerasJatim.com, Sabtu (04/05), membeberkan apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN dalam rangkaian kegiatan pilkada.

Menurutnya, ASN tidak boleh memberikan like or dislike pada fanpage media sosial pasangan calon (paslon). Selain itu, ASN juga dilarang menghadiri dalam kampanye paslon.

Tak hanya itu, ASN juga dilarang membuat status di media sosialnya terkait tentang program paslon. ASN dilarang menggunakan kaos kampanye paslon, tidak berfoto bersama dengan paslon dengan pose nomor paslon dan tidak membahas politik saat berada di kantornya.

Selain itu, ASN dilarang memasang stiker tentang paslon baik di kendaraan pribadinya, serta tidak menghadiri acara debat paslon secara langsung. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim