Ini Tarif Resmi Jalan Tol Gempol – Pasuruan

Ini Tarif Resmi Jalan Tol Gempol – Pasuruan

TerasJatim.com – Setelah diresmikan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR) akhirnya menetapkan tarif tol Gempol – Pasuruan untuk golongan jenis kendaraan dan besaran tarif bagi Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan).

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 416/KPTS/M/2018 tanggal 4 Juli 2018. Tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan) yang menggunakan sistem tertutup sebesar Rp 23.000 untuk pengguna jalan tol golongan 1 dari Gempol Junction menuju Pasuruan.

Mengingat Jalan Tol Gempol-Pasuruan telah terintegrasi dengan ruas Jalan Tol Porong-Gempol dan ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan, maka pengguna jalan tol akan dikenakan tarif integrasi yang berlaku pada masing-masing ruas, sebagai contoh.

Pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Kejapanan menuju Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Porong-Gempol Rp 3.000, tarif Ruas Tol Gempol-Pandaan Rp 2.500 dan tarif Ruas Tol Gempol-Pasuruan Rp 23.000 sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp28.500.

Pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari GT Pandaan menuju ke Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Gempol-Pandaan Rp8.000 dan tarif Ruas Tol Gempol-Pasuruan Rp 23.000 sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp 31.000.

PT Jasa Marga Gempol Pasuruan (JGP) akan melakukan sosialisasi selama tujuh hari sejak penetapan Surat Keputusan Menteri PUPR.

“Sedangkan pemberlakuan tarif akan dilakukan mulai 11 Juli 2018 pukul 06.00 WIB,”ujar Direktur Teknik dan Operasi PT Jasamarga Gempol Pasuruan, Ari Wibowo, dalam rilisnya Senin (09/07).

Jalan Tol Gempol-Pasuruan dikelolah oleh PT Jasamarga Gempol Pasuruan sebagai kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ruas tol sepanjang 34,15 kilometer ini terbagi dalam tiga seksi. Dua seksi telah beroperasi yaitu Seksi I (Gempol Junction-Rembang) sepanjang 13,9 sejak 2017 dan Seksi II (Rembang-Pasuruan) sepanjang 6,6 kilometer yang diresmikan 22 Juni 2018. Sedangkan Seksi III (Pasuruan-Grati) dalam tahap konstruksi.

Sebagai bagian dari Trans Jawa, Jalan Tol Gempol-Pasuruan akan menjadi bagian yang menghubungkan kota utama di Jatim yaitu Surabaya-Banyuwangi. Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan memiliki nilai strategis bagi kelancaran arus transportasi barang dan jasa serta diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi di Pulau Jawa.

Saat meresmikan tol ini, Jokowi mengatakan, pembangunan jalan tol satu persatu telah diselesaikan. Menurutnya, jalan tol sangat krusial bagi pertumbuhan ekonomi. Ini dikarenakan dapat mempercepat arus distribusi barang dan jasa.

Menurutnya, mobilitas orang, mobilitas barang, distribusi logistik, kemudian biaya logistik akan menjadi lebih murah karena lebih cepat dengan adanya jalan tol.

Diharapkan jalan tol Gempol-Pasuruan ini dapat meningkatkan geliat ekonomi di Provinsi Jatim, khususnya Pasuruan dan sekitarnya, serta berdampak positif bagi taraf kehidupan masyarakat di Jatim. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/presiden-jokowi-resmikan-jalan-tol-pasuruan-rembang/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim