Ini Sanksi Bagi Pengguna Kendaraan Dengan Memakai Lampu Sirine dan Rotator

Ini Sanksi Bagi Pengguna Kendaraan Dengan Memakai Lampu Sirine dan Rotator

TerasJatim.com, Ngawi – Masih banyaknya pengendara motor dan mobil yang menggunakan lampu sirine dan rotator di jalan raya, kini menjadi perhatian aparat kepolisian. Padahal, penggunaan aksesori ini tidaklah sembarangan dan harus berdasarkan aturan yang berlaku.

Menyikapi hal tersebut, jajaran Satlantas Polres Ngawi Jatim, mendatangi secara langsung took-toko yang menjual variasi motor dan mobil, serta memberikan himbauan agar para pemilik toko tidak menjual lampu rotator dan strubo tersebut.

Menurut Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Ngawi Ipda Nur Hidayat, tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirine dan lampu rotator.

“Pemasangan sirine, lampu strubo dan rotator pada kendaraan, diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Jika para pemakai kendaraan diketahui melanggar, maka polisi akan menertibkan kendaraan tersebut, karena tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5), pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketetntuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4)  UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim