Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Uang Persedian di Sekretariat DPRD Situbondo

Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Uang Persedian di Sekretariat DPRD Situbondo

TerasJatim.com, Situbondo – Kasus dugaan korupsi Uang Persedian (UP), di Sekretariat DPRD Situbondo, yang diselidiki oleh kejaksaan setempat pada beberapa waktu lalu, kini mulai ada titik terang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memastikan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kasi Pidana Khusus Kejari Situbondo, Reza Aditya mengatakan, pihaknya telah memeriksa auditor Inspektor sekitar empat jam.

“Saat ini berkas kasus dugaan korupsi ini sedikit lagi sudah lengkap dan rampung. Saat ini kejaksaan telah menetapkan dua staf DPRD sebagai tersangka, yakni IW dan HN,” ungkapnya kepada TerasJatim.com, Sabtu, (27/10).

Reza menambahkan, jika berkas para tersangka dugaan korupsi UP itu sudah lengkap, selanjutnya penyidik segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.

Kasi Pidana Khusus Kejari Situbondo, Reza Aditya

Baca juga: http://www.terasjatim.com/kasus-raibnya-uang-rp500-juta-2-staf-sekretariat-dprd-situbondo-jadi-tersangka/

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) di Sekretariat DPRD Situbondo mencuat, setelah auditor internal dari inspektorat setempat menilai penggunaan UP senilai Rp500 juta yang dianggarkan dari APBD 2017, dinilai tak bisa dipertanggung jawabkan.

Untuk menyelidiki kasus tersebut, kejaksaan setempat sempat menggeledah ruangan Sekertariat DPRD awal Pebruari 2018 lalu. (Edo/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/dugaan-korupsi-uang-persediaan-kejaksaan-geledah-sekretariat-dprd-situbondo/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim