Ini Penyebab Tahanan Kasus Curat yang Meninggal di Sel Polres Gresik

Ini Penyebab Tahanan Kasus Curat yang Meninggal di Sel Polres Gresik
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo (tengah) saat klarifikasi, Jumat (08/07)

TerasJatim.com, Gresik – Sehari jelang lebaran, seorang tahanan Satreskrim Polres Gresik, dikabarkan meninggal dunia.

Polres Gresik pun memberikan klarifikasi bahwa tahanan ayas nama Samian alias Mian (55) yang ditahan lantaran kasus pencurian dengan pemberatan tersebut meninggal dunia karena sakit.

“Pada hari Selasa (05/07), seorang tahanan Polres Gresik berinisial S telah meninggal dunia sekitar pukul 17.05 WIB di RSUD Ibnu Sina. Menurut tim Dokkes dan pihak RSUD Ibnu Sina, S meninggal karena penyakit jantung yang dideritanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (08/07).

Awalnya, pada Senin (04/07) malam, S melakukan shalat tarawih berjamaah, bersama dengan pihak kepolisian setempat dan para tahanan lain. Namun selepas shalat, S tiba-tiba mengeluh sakit dan lantas dirujuk oleh petugas menuju RSUD Ibnu Sina.

Sesampai di rumah sakit, S langsung mendapatkan perawatan medis. Namun nasib berkata lain, nyawa S tak dapat tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya pada Selasa (05/07) sore.

“Disamping bukti dari pihak rumah sakit dan Dokkes, pihak keluarga juga sudah menyatakan, jika S memang memiliki riwayat mengidap penyakit jantung. Bahkan menurut keluarganya, S tidak hanya menderita penyakit jantung saja, tapi juga vertigo, kencing manis, dan juga ginjal. Dan itu sudah ada dalam surat pernyataan, yang ditanda tangani oleh pihak keluarga,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Paud Dokkes Polres Gresik, Sugiyoto.

“Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui jika S memang mengidap penyakit jantung. Dan prediksi kami, itu yang menyebabkan ia meninggal dunia, di samping takdir yang sudah digariskan oleh Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Lantaran keesokannya warga Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Gresik, Gresik, merayakan hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, maka pemakaman S langsung dilaksanakan pada hari itu juga, Selasa (05/07) malam.

“Karena tradisi masyarakat di sana (Karangpoh), memang untuk mensegerakan pemakaman bagi orang yang meninggal dunia, maka pada malam harinya langsung dimakamkan di kompleks kelurahan setempat, sekitar pukul 23.30 WIB. Terlebih lagi, besoknya juga sudah Hari Raya,” ucap Heru.

“Namun meski pihak keluarga S sudah menyatakan menerima kejadian ini, kami tetap mempersilakan jika nanti di suatu hari ada kejanggalan, kami siap melakukan bongkar makam,” tambahnya kemudian.

Samian warga asal Sidoarjo yang tinggal di Kelurahan Karangpoh, Gresik, ditahan atas tuduhan pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di Toko Ladju, Pasar Gresik.

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada tanggal 3 Juni 2016. Tersangka mulai ditahan sejak tanggal 4 Juni 2016. Dan pada, tanggal 24 Juni dilakukan perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Gresik selama 40 hari. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim