Ini Besaran Gaji Kades dan Perangkat Desa Lainnya

Ini Besaran Gaji Kades dan Perangkat Desa Lainnya

TerasJatim.com – Pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan tentang besaran pendapatan (gaji) Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya.

Sebagai landasan, pemerintah telah mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Atas pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 28 Februari 2019 lalu.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan tetap diberikan kepada Kades, Sekdes dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Selanjutnya, Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kades, Sekdes dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

Gaji Kades minimal Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan IIA, gaji Sekdes minimal Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan IIA, dan gaji Perangkat Desa lainnya minimal Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan IIA.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/pemerintah-pastikan-gaji-perangkat-desa-setara-pns-golongan-iia/

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020.

Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif RT/RW,  pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa; dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai gaji dan tunjangan Kades, Sekdes dan Perangkat Desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sedang untuk hasil pengelolahan tanah bengkok, dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kades, Sekdes dan Perangkat Desa lainnya, selain gaji dan tunjangan yang didapat, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 81. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim