Ini Alasan Prastiono Pria Asal Kediri yang Tega Aniaya Istrinya Hingga Tewas

Ini Alasan Prastiono Pria Asal Kediri yang Tega Aniaya Istrinya Hingga Tewas

TerasJatim.com, Kediri – Kasus tewasnya seorang istri oleh suaminya sendiri di Kediri Jawa Timur, akhirnya terkuak.

Prastiono (40),  tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya, Dewi Setiowati, (36) di Dusun Gedangan, Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu, akhirnya mengakui perbuatannya.

Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, awalnya Prastiono yang berprofesi sebagai sopir ini membantah telah melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian Istrinya.

Namun setelah diperiksa secara intensif, serta diperlihatkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, Prastiono tak dapat mengelak lagi. Dia mengaku gelap mata dan menganiaya istrinya karena dituduh selingkuh dengan wanita lain.

“Saat terjadi cekcok mulut dengan istrinya Prastiono naik pitam lantaran dituduh selingkuh. Secara spontan, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian meninggalkan rumah,” jelasnya.

Berdasarkan hasil visum luar pada jasad korban, terdapat sejumlah luka memar pada kulit bagian kepala samping kiri, kepala atas, belakang telinga kiri dan di bagian punggung.

“Luka tersebut terjadi akibat adanya benturan benda tumpul,” ujar Bowo.

Sebelumnya, seperti ditulis TerasJatim.com, Dewi Setiowati meninggal tanpa sebab pada 21 Agustus 2016 lalu. Kemudian beredar kabar jika Dewi meninggal akibat dianiaya oleh Prastiono, suaminya sendiri.

Mendapat informasi tersebut, salah satu kerabat Dewi kemudian melaporkan ke Polsek Kandangan pada 25 Agustus 2016.

Polisi dan dokter forensik RS Bhayangkara pada Rabu pagi (31/08), akhirnya melakukan pembongkaran makam Dewi untuk melakukan otopsi jenazah. Dari hasil penyelidikan tersebut, Prastiono suami korban akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelakunya.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Kediri guna proses hukum lebih lanjut  dan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (2) sub pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim