Ini Alasan 10 Terpidana Mati Yang Batal Dieksekusi

Ini Alasan 10 Terpidana Mati Yang Batal Dieksekusi

TerasJatim.com, Jakarta – Jaksa eksekutor telah melaksanaan eksekusi hukuman mati jilid III terhadap empat terpidana mati di LP Nusakambangan, pada Jumat (28/07) dinihari pukul 00.45 Wib.

Keempat terpidana mati tersebut adalah Freddy Budiman, Michael Titus, Humprey Ejike dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane. Sementara sepuluh nama yang sebelumnya sempat beredar akan dieksekusi mati bersama empat orang tersebut dinyatakan ditunda.

Terkait batalnya penundaan eksekusi bagi kesepuluh terpidana mati lainnya, Jaksa Agung, M Prasetyo, memberikan penjelasan.

“Menjelang eksekusi Jampidum Noor Rochman sebagai pemimpin di lapangan ternyata melaporkan bahwa di lapangan dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak. Ternyata dari kajian itu, hanya 4 orang yang memang perlu dieksekusi,” jelasnya dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, seperti dilansir merdeka, Jumat (29/07).

“Sebagai Jaksa Agung menerima apa yang diputuskan di lapangan,” sambungnya.

Sebelumnya pihaknya pernah menyampaikan 14 nama yang kemungkinan akan dieksekusi. Namun, belajar dari pengalaman eksekusi mati jilid II lalu di mana terpidana Marry Jane warga negara Pilipiba yang batal dieksekusi, maka proses kali ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Memang pernah kita sampaikan kemungkinan ada 14 narapidana. Saya katakan kemungkinan. Tapi seperti pengalaman lalu pada detik terakhir eksekusi tahap kedua, jelang eksekusi ada yang ditangguhkan karena sebab tertentu. Anda ingat Marry Jane, detik terakhir ada permintaan untuk ditangguhkan eksekusi, karena kesaksian beliau diperlukan dalam perkara trafficking di mana beliau korban,” jelasnya.

Dari pengalaman itu, maka sebelum dilaksanakan keputusan untuk eksekusi, pihaknya melakukan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis agar hak terpidana tidak terlanggar.

Prasetyo juga menepis penundaan eksekusi ini terkait surat BJ Habibie terhadap Presiden Jokowi untuk menunda eksekusi mati Zulfiqar Ali, terpidana mati asal Pakistan. “Saya katakan tadi, semua hal yuridis dan non yuridis kita pertimbanhkan. Kita tidak boleh spesifik hanya mempertimbangkan surat seperti itu,” katanya.

Prasetyo juga membantah ada tekanan diplomatik dari luar negeri. Dalam eksekusi mati ini,  pihaknya hanya menjalankan tugas atas putusan hakim terkait perkara yang sudah inkracht berkekuatan hukum tetap). (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim