Imron Rosyadi Gantikan Fuad Amin Sebagai Ketua DPRD Bangkalan

Imron Rosyadi Gantikan Fuad Amin Sebagai Ketua DPRD Bangkalan

TerasJatim.com, Bangkalan – DPRD Bangkalan, Madura Jawa Timur, akhirnya resmi mengganti Fuad Amin Imron sebagai Ketua periode 2014-2019 di lembaga legislatif itu, menyusul vonis kasus korupsi dan tindak pidana yang dilakukannya.

Penetapan pergantian Fuad Amin digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Bangkalan pada Kamis (09/06) siang, dan dihadiri sebanyak 30  dari total 50 anggota wakil rakyat.

“Penggantinya adalah Imron Rosyadi juga dari Fraksi Partai Gerindra,” kata Sekretaris DPRD Bangkalan Joko Supriyono, seperti dilansir Antara, Kamis (09/06).

Rapat paripurna penetapan penggantian Ketua DPRD Bangkalan dari Fuad Amin Imron ke Imron Rosyadi ini berlangsung sekitar 15 menit dan sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Fakhurrahman. Saat ini, Imron Rosyadi masih tercatat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra dan Sekretaris Komisi B DPRD Bangkalan.

Menurut Joko Supriyono, pelantikan ketua DPRD pengganti Fuad Amin Imron itu, selanjutnya menunggu SK dari Gubernur Jawa Timur. “Rapat yang digelar tadi itu, hanya menetapkan pengganti Fuad dan pelantikan Ketua DPRD Bangkalan yang baru masih menunggu SK,” katanya.

Hasil rapat selanjutnya akan diserahkan bupati agar nantinya disampaikan ke Gubernur Jatim.

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron ditangkap KPK dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang di rumahnya di Jalan Raya Saksak, Kelurahan Kraton, Bangkalan sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa dini, pada 2 Desember 2014.

Saat itu, tim KPK juga mengamankan uang senilai Rp700 juta, tiga koper berisi uang, serta beberapa dokumen penting di rumah tokoh agama di Kabupaten Bangkalan itu.

Sebelumnya, KPK juga menangkap seorang oknum anggota TNI dan  seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang juga terlibat dalam kasus suplai migas itu.

Pada 19 Oktober 2015, pengadilan tingkat pertama memutuskan Fuad Amin divonis 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsisder enam bulan penjara.

Namun di tingkat banding, pada  3 Februari 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fuad Amin Imron menjadi 13 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak memilih dan dipilih karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dalam perkara tersebut, Fuad melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, Fuad mendapatkan uang Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah (PD) di Bangkalan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Kedua, Fuad terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Dalam kurun waktu Oktober 2010-Desember 2014 yaitu menerima uang dari PT MKS sejak bulan Oktober 2010-Desember 2014 Rp 14,45 miliar dan menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014 yaitu sebesar Rp182,574 miliar.

Jumlah keseluruhan uang berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang diterima Fuad baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan adalah sejumlah Rp197,224 miliar.

Fuad kemudian menempatkan harta kekayaan di Penyedia Jasa Keuangan, melakukan pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, membayar pembelian tanah dan bangunan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Ketiga, Fuad melakukan pidana pencucian uang pada periode 2003-2010 sebagaimana dakwaan ketiga. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim