Imigrasi Madiun Kembali Deportasi Dua WNA asal Tiongkok

Imigrasi Madiun Kembali Deportasi Dua WNA asal Tiongkok
(Doc: KBRN)

TerasJatim.com, Madiun – Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Jatim, kembali mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, masing-masing Wei Xiangxin (27), dan Liang Yiquan (29), Sabtu (14/01).

Keduanya ditangkap di salah satu counter handphone di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Nambangan Kidul, Madiun pada 5 Januari lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Rusdiyanto mengatakan, tindakan tegas deportasi ini dilakukan, karena kedua WNA asal Tiongkok tersebut menyalahgunakan dokumen keimigrasian berupa visa kunjungan. Oleh keduanya visa itu digunakan untuk kegiatan bisnis sebagai pemasok ponsel di wilayah Madiun.

“Kedua WNA ini visanya hanya visa kunjungan, tapi jadi supplier hape di wilayah Madiun,” ungkap Sigit, Sabtu (14/01).

Dikatakannya, Wei Xiangxin dan Liang Yiquan dikenakan sanksi Pasal 75 tentang Keimigrasian berupa tindakan administrasi keimigrasian (deportasi).

Pemulangan dua WNA tersebut dikawal empat orang petugas Imigrasi Kelas II Madiun menggunakan kendaraan dinas kantor imigrasi bernopol AE 304 BP, berangkat ke Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Bandara Internasional Baiyun Guangzhou China.

Selain mendeportasi Wei Xiangxin dan Liang Yiquan,  sebelumnya pada akhir Desember 2016 lalu, Kantor Imigrasi kelas II Madiun telah mendeportasi dua WNA asal Tiongkok yakni Weiqiang Zhao (47) dan Zuo Yuo Wen (49), yang sebelumnya dipekerjakan menjadi tim ahli di anak perusahaan PT INKA Madiun. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim