Imigrasi Blitar Tangkap WNA asal Pantai Gading Saat Bermain Sepak Bola Tarkam

Imigrasi Blitar Tangkap WNA asal Pantai Gading Saat Bermain Sepak Bola Tarkam

TerasJatim.com, Blitar – Konan Nzue Ange Oliver, pria 23 tahun, warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading, ditangkap petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar. Dari hasil pemeriksaan, ternyata Konan masuk Jatim sejak 2015 dengan menggunakan visa bisnis.

Kepala Kanim Kelas II Blitar, Muhammad Akram mengatakan, Konan mengaku masuk ke Indonesia menggunakan visa bisnis, namun visa bisnisnya diduga sudah lama mati. Visa bisnis ini berlaku satu tahun dan tiap dua bulan sekali pemilik harus keluar Indonesia untuk memperbarui visanya.

“Dia masuk ke Jatim sejak 29 Oktober 2015 melalui Bandara Ngurai Rai, Bali,” katanya, Senin (07/05).

Akram menuturkan, selama ini Konan tinggal di Surabaya. Dia indekos di wilayah Manukan Surabaya. Selama tinggal di Surabaya, Konan mengaku berbisnis jual beli tas, sepatu, dan baju, untuk dikirim ke negaranya Pantai Gading.

“Dia tinggal di Surabaya bersama istrinya Warga Negara Indonesia (WNI). Dia baru menikah awal Januari 2018 lalu,” ujar Akram.

Soal bermain sepak bola, kata Akram, Konan mengaku hanya untuk senang-senang saja. Ia diajak temannya warga negara Nigeria untuk bermain sepak bola di Blitar. Tetapi, temannya warga Nigeria memiliki dokumen resmi tinggal di Indonesia.

Lebih lanjut Akram menjelaskan, meski tidak dapat menunjukkan ke petugas, Konan mengaku memiliki paspor, yang sekarang masih dikirim ke negaranya Pantai Gading.

“Kami menunggu Paspor pelaku. Tapi kami tetap menyelidiki kasusnya. Untuk sementara pelaku kami tahan di Kanim Kelas II Blitar,” urainya.

 

Menurut Akram, ada dua sanksi yang bisa diterapkan kepada Konan. Yakni, sanksi administratif keimigrasian dan sanksi pidana keimigrasian. Sanksi administratif keimigrasian bisa berupa deportasi ke negara asalnya, sedangkan sanksi pidana berupa hukuman penjara setelah melalui proses penyidikan dan persidangan.

“Sekarang masih pengembangan penyelidikan. Sanksi administratif diberikan kalau pelaku hanya melanggar izin tinggal. Misalnya, pelaku punya dokumen resmi tapi overstay atau melebihi izin tinggal, maka bisa kami deportasi. Tapi kalau pelaku tidak punya dokumen resmi akan kena sanksi pidana,” tutur Akram.

Untuk diketahui, petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar menangkap Konan Nzue Ange Oliver kaena diduga tidak memiliki dokumen resmi selama tinggal di Jatim.

Ia ditangkap petugas saat bermain kompetisi sepak bola antar-kampung (Tarkam) di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, pada 27 April lalu. (Mfh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim