Ijin Tinggal Habis, Imigrasi Kediri Deportasi WNA asal Tiongkok

Ijin Tinggal Habis, Imigrasi Kediri Deportasi WNA asal Tiongkok

TerasJatim.com, Kediri – Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Jatim, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, lantaran kedapatan ijin tingganya melebihi aturan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Rakha Sukma Purnama menuturkan, pihaknya memang telah mengambil tindakan untuk mendeportasi salah satu warga negara asal negeri tirai bambu ini. Menurur Rakha, sejak pertama kali WNA Tiongkok itu datang ke Kediri, ia belum pernah mengurus ijin tinggalnya.

“Pada awalnya WNA Tiongkok ini datang ke Kediri dengan tujuan bekerja. Namun, untuk tinggal di Kediri dia juga tidak melapor ke Kantor Imigrasi Kelas III Kediri,” kata Rakha, kemarin.

Menurut Rakha, warga megara asing ini datang ke Kediri pada bulan Oktober 2017. Ia hanya memperoleh ijin tinggal selama 30 hari di Kediri.

“Namun ternyata, hingga November 2017 pria yang rencananya bekerja sebagai manajer keuangan di Kabupaten Kediri ini masih berada di sini (Kediri),” katanya.

Di sisi lain, tambah Rakha, sebenarnya pria berusia 30 tahun itu memiliki visa. Namun ia diketahui tidak mengurus ijin tinggal di Kediri.

“Sementara, sesuai ketentuan waktu 30 hari mengurus kartu ijin tinggal terbatas (Kitas), kalau lebih dari 30 hari belum lapor maka secara otomatis visa yang dimiliki gugur,” imbuhnya.

Padahal, sebut Rakha, jika saja WNA tersebut mempunyai niat mengurus ijin tinggalnya dengan baik, maka petugas memperbolehkan dia tinggal di Kediri antara enam bulan hingga satu tahun. Bahkan, dapat disesuaikan dengan masa kerjanya di wilayah ini.

“Akibat tindakan itu, WNA Tiongkok tersebut tidak diijinkan masuk ke Indonesia, hingga melengkapi berkas yang sesuai dengan ketentuan di Indonesia,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim