Ibu Mertua Embat HP, Sang Menantu Bertugas Menjualnya

Ibu Mertua Embat HP, Sang Menantu Bertugas Menjualnya

TerasJatim.com, Jombang – Kasus pencurian ponsel yang terjadi di sebuah counter HP Diana, milik Bagus Dendi Purnomo (42), yang berada di Jalan Gus Dur No 52 Desa Candimulyo Kecamatan Jombang Jatim, akhirnya berhasil diungkap anggta Unit Reskrim  Polsek Jombang Kota.

Polisi membekuk seorang wanita bernama Eni Mufarokhah (47), dan menantunya, Bambang Pujiono (25), keduaanya warga Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno.

“Tersangka Eni yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang berperan mengambil HP, sedangkan tersangka Bambang yang bertugas menjual barang hasil kejahatan tersebut,” jelas Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Subadar.

Subadar menambahkan, terbongkarnya kasus pencurian HP ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah ponsel di dalam tokonya, pada Jumat (17/02). Selanjutnya, pada Senin (20/02), korban memeriksa hasil rekaman CCTV yang dipasang di tokonya.

Dari rekaman CCTV itulah, diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah pembantunya sendiri bernama Eni Mufarokhah.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Jombang Kota.

Saat itu juga Eni ditangkap dan dibawa ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, Eni mengakui perbuatanya dan telah beraksi sebanyak lima kali.

“HP curian disembunyikan di balik pakaian, kemudian diserahkan ke menantunya, Bambang, untuk dijual,” imbuhnya.

Selanjutnya polisi pun membekuk Bambang di rumahnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua tas wanita merek Bonia, dua dompet merek Bonia, sebuah  HP merek Samsung dan uang tunai Rp 200 ribu.

Atas perbuatannya, kini ibu mertua itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan untuk menantunya, akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim