Hisap Ganja Bergantian, 4 Pria asal Temursari Lumajang Diciduk Polisi

Hisap Ganja Bergantian, 4 Pria asal Temursari Lumajang Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Lumajang – 4 orang pria warga Tempursari Kabupaten Lumajang harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat. Pasalnya, mereka kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja. Dari tangan mereka, polisi menyita ganja seberat 4.72 gram.

Keempatnya, masing-masing Rekhi Milky Antonius (29), warga Dsn/Desa Tempursari Kecamatan Tempursari, Denta Fida Fardana (26), warga Dsn Krajan Desa Tempursari Kecamatan Tempursari, Fendik (21), warga Dsn/Desa Tempursari Kecamatan Tempursari dan Andika Krisdianto (31), warga Dsn Sukorejo Desa Pundungsari KecamatanTempursari Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban  mengatakan, keempatnya diciduk polisi saat asyik menghisap ganja secara bergantian di kawasan tempat wisata pantai TPI, di Dsn Karangmenjangan Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

Arsal menambahkan, dari keempat pria tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa selembar potongan kertas minyak warna coklat yang berisi ganja kering yang sudah dicampur dengan tembakau rokok dan 1 linting rokok warna putih yang diisi dengan ganja.

“Ini merupakan atensi khusus bagi kami dimana tertangkapnya para pelaku ini berada di daerah perbatasan Kabupaten Lumajang. Ini mengindikasikan adanya barang haram yang berasal dari luar kota mulai masuk ke wilayah Lumajang,” jelasnya.

Oleh karena itu, sambung Arsal, pihaknya akan memperketat keamanan dengan terus bersinergi dengan masyarakat guna mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang.

Kini para tersangka terancam Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim