Hingga Akhir Tahun, Tunggakan BPJS Kesehatan Warga Malang Capai 1,5 Triliun

Hingga Akhir Tahun, Tunggakan BPJS Kesehatan Warga Malang Capai 1,5 Triliun

TerasJatim.com, Malang – Hingga penghujung tahun 2018, tunggakan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Malang mencapai Rp.1,5 Triliun lebih. Tunggakan tersebut berasal dari dua gemen yakni peserta penerima upah dan peserta mandiri.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hendry Wahjuni mengatakan, sampai akhir November 2018, sebanyak 82 Badan Usaha (BU) menunggak dengan total iuran Rp.504 juta. Sedangkan tunggakan yang berasal dari warga kategori peserta mandiri mencapai Rp.1,5 Triliun. Total warga yang menunggak iuran sebanyak 122.353 peserta.

“Iuran senilai Rp 1,5 Triliun lebih itu harusnya dibayar, tetapi sampai saat ini belum dibayar,” kata Yuni, panggilan akrab Hendry Wahyuni, beberapa waktu lalu.

Bagi peserta yang menunggak, sambung Yuni, jika telah membayar iurannya sebelum tanggal 18 Desember, maka ia harus membayar tunggakannya maksimal 12 bulan. Namun karena saat ini telah diberlakukan Perpres nomor 82 tahun 2018, maka peserta harus membayar tunggakannya maksimal 24 bulan.

“Perpres 82 memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Kalau dulu hanya dihitung 12 bulan, saat ini diketatkan lagi menjadi 24 bulan. Misalnya, peserta yang pada saat perpres ni telah berlaku kemudian memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakanny akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan,” paparnya.

Terkait tunggakan ini, Yuni berharap warga segera membayar iurannya. Apalagi di tahun 2019 pemerintah menargetkan kepesertaan jaminan kesehatan bagi seluruh warga.

“Kami petugas BPJS punya tanggung jawab untuk menagih peserta yang menunggak, baik melalui SMS maupun kunjungan,” tutur wanita asal Madiun ini.

“Selain tagihan, kami juga memaksimalkan keberadaan 120 kader JKN yang ada di cabang Malang. Salah satu tugas kader ini adalah mengingatkan pada peserta menunggak untuk membayar iuran, kemudian mensosialisasikan aturan-aturan BPJS, serta memberikan informasi terkait program-program BPJS Kesehatan,” tandasnya. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim