Hindari Kekosongan Jabatan, Gubernur Jatim Lantik 3 Plt Kepala Daerah

Hindari Kekosongan Jabatan, Gubernur Jatim Lantik 3 Plt Kepala Daerah

TerasJatim.com, Surabaya – Selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Jatim, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Oleh sebab itu sistem pemerintahan tidak boleh ada kekosongan jabatan.

Hal itu disampaikan Gubernur Jatim Soekarwo, saat menyerahkan Surat Keputusan Plt Bupati Jombang, Plt Walikota Malang dan Plt Walikota Kediri, serta Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati Jombang kepada Plt Bupati Jombang, dari Pjs Walikota Malang kepada Plt Walikota Malang dan dari Pjs Walikota Kediri kepada Plt Walikota Kediri di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (23/06).

“Tidak boleh ada kekosongan pemerintahan meskipun besok hari libur, karena ini sudah diatur oleh Undang-Undang,” ujar pria yang akrab dipanggil Pakde Karwo itu.

Ia menambahkan, pelaksanaan penyerahan SK Plt bupati/walikota dan sertijab pjs ke plt bupati/walikota tetap dilaksanakan, meski pada hari kampanye terakhir. “Kegiatan ini sudah kami pertimbangkan dengan baik dan seksama,” terangnya.

Terkait berakhirnya masa tugas Pjs bupati/walikota, Pakde Karwo memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan baik. Selain itu, para Pjs bupati/walikota juga telah mampu berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan Forkopimda setempat.

“Kontribusi para Pj bupati/walikota ini telah mampu menciptakan situasi kab/kota yang aman dan tertib sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar,” paparnya.

Dia menambahkan, untuk Wabup Jombang, Wawali Malang serta Walikota dan Wawali Kediri yang telah habis masa kampanyenya dan kembali aktif, harus memahami betul amanah Pasal 65 ayat (1) dan (2) serta Pasal 66 ayat (1) huruf c UU No. 23 Th. 2014 yang menekankan tugas dan wewenang seorang kepala daerah. Diantaranya, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, mengajukan rancangan Perda, dan menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Selain itu, lanjutnya, pada saat minggu tenang mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Juni 2018 pasangan calon/paslon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Diharapkan para paslon menghindari politisasi birokrasi, politik uang, dan politik sengketa hasil pilkada harus menempuh jalur hukum.

“Saya ingatkan bahwa bawaslu kab/kota memiliki kewenangan sangat besar dalam memberikan sanksi secara langsung terhadap pelanggaran pemilu sesuai UU No.10 Th. 2016 dan UU No. 12 Th. 2017,” tegasnya.

Untuk ASN (PNS), ia menekankan harus tetap netral dan profesional. Apalagi, aturan maupun sanksinya telah jelas ditetapkan oleh Menpan RB.

Sebelumnya, Pjs Bupati Jombang dijabat oleh Setiajit (Kadisnakertrans Prov.Jatim) dan Plt Bupati Jombang diserahkan kepada Wabup Jombang, Mundjidah Wahab.

Untuk Pjs Walikota Malang yang sebelumnya dijabat Wahid Wahyudi (Kadishub Prov. Jatim), diserahkan kepada Wawali Kota Malang, Sutiaji sebagai pelaksana tugas.

Sedangkan Pjs Walikota Kediri yang sebelumnya dijabat Jumadi (Ka BPKAD Prov. Jatim) diserahkan kepada Plt Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim