Hina Presiden di Facebook, Pria asal Probolinggo Terancam Penjara 6 Tahun

Hina Presiden di Facebook, Pria asal Probolinggo Terancam Penjara 6 Tahun

TerasJatim.com, Probolinggo – Lantaran dianggap menghina presiden, AJ, pria 29 tahun, warga Kecamatan Kademangan Probolinggo Jatim, diciduk Tim Cyber Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Dia ditangkap karena mengupload gambar wajah Presiden Joko Widodo (meme) bertuliskan “Pangeran Nipunegoro” di media sosial Facebook.

Ujaran kebencian (hate speech) terhadap presiden yang juga simbul negara itu bermula saat AJ memposting meme di kolom komentar postingan pemilik akun lain di grup Facebook “Pusat Informasi Probolinggo”, dengan menggunakan akun Facebook pribadinya.

Dalam postingan itu, AJ menanggapi komentar dari akun berinisial ER yang mengatakan, Perlu diingat, #ingat Presiden kita# Tidak boleh saling menjatuhkan!! Silahkan adu visi misi, adu program, adu ptestasi”.

AJ kemudian bertanya “Presiden seng endi mas”, yang kemudian ditanya balik oleh ER “Looh!! saiki sopo presidene pean cak??”.

Yang mengejutkan, pertanyaan itu lalu dibalas oleh AJ dengan mengirim gambar wajah Presiden Joko Widodo yang bertuliskan “Pangeran Nipunegoro” disertai komentar “Ooohhh iki thoo…. .”.

AJ juga mengirim gambar foto tersebut di kolom komentar bawahnya dengan menggunakan tiga gambar (emoticon) menangis tertawa.

Hingga akhirnya, ia ditangkap polisi atas tuduhan menyebarkan konten negatif melalui media sosial Facebook.

“Tersangka kami tangkap karena melanggar undang-undang Informasi dan Teknologi. Tersangka kami tangkap di tempat kerjanya, di Jalan Abdurahman Wahid Kota Probolinggo,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal.

Kepada petugas, AJ mengaku mendapatkan gambar tersebut dari grup facebook yang diikuti. Gambar itu kemudian disimpan di handphone miliknya.

AJ sendiri, mengaku menyebarkan meme itu secara spontan tanpa bermaksud menhina Presiden Jokowi. Dia berdalih hanya sekedar iseng dan bercanda. “Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, saya kapok,” ujarnya sambil menunduk.

Kini AJ masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo Kota, dan dijerat Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim