Hina Polisi, Pemilik Akun Facebook di Situbondo Minta Maaf

Hina Polisi, Pemilik Akun Facebook di Situbondo Minta Maaf

TerasJatim.com, Situbondo – Lantaran berkomentar dengan kalimat menghina dan menjelekkan institusi kepolisian di salah satu postingan grup Facebook, pemilik akun Faris Al Ayyubi, harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Situbondo.

Kejadian ini berawal dari postingan salah satu netizen di group  Info Warga Situbondodi (IWS), yang meminta informasi apabila melihat plat nomor kendaraan yang diduga telah melakukan tabrak lari.

Namun, postingan ini ditanggapi lain oleh akun Faris Al Ayyubi ini. Pemilik akun yang akrab dipanggil Ayub ini justru menanggapi postingan tersebut dengan tulisan bernada hinaan kepada polisi.

Dalam komentarnya, Ayub menulis “ ada uang polisi jalan ….you know lah …. ancen polisi vangsat“.

Komentar ini tentu saja sangat merugikan pihak kepolisian. Terlebih komentar tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sebab dalam kasus tabrak lari ini, petugas Unit Laka Satlantas Polres Situbondo telah bertindak sesuai prosedur dan profesional.

Selain itu, pihak korban juga tidak mempermasalahkan dan masih menunggu hasil penelusuran polisi yang tengah mencari identitas pemilik sepeda motor yang ditinggal pelaku tabrak lari.

Saat dipanggil ke Mapolres Situbondo, Ayub (23), pria asal Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus Situbondo itu, mengakui jika dirinya menulis komentar tersebut.

Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priambodo bersama anggota Satlantas Polres Situbondo Bripka Hadi dan Brigadir Iqbal, kemudian menemui Ayub.

Kepada Ayub, ketiga polisi itu memberikan pembinaan dan pemahaman bahwa komentar yang ditulisnya itu dapat dikategorikan melanggar Undang-undang ITE, sebab dianggap telah menghina pihak kepolisian.

“Namun atas arahan bapak Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, kami memberikan kesempatan kepada Ayub untuk meminta maaf kepada polisi dan mengakui kesalahaannya. Hal tersebut sebagai pelajaran agar ke depannya lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ujar Nanang, Selasa (16/10).

Sementara itu, di depan petugas, Ayub menyampaikan permohonan maaf dan mengaku khilaf atas perbuatan tak terpujinya itu. Ia berjanji tidak akan mengulangi, dan bersedia menyampaikan kepada kawan-kawan yang lain untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Usai membuat permintaan maaf dalam bentuk video yang diposting di akun pribadinya, serta membuat surat pernyataan, Ayub kemudian diperbolehkan pulang. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim