Hina Polisi di Facebook, Tukang Bakso di Lumajang Diamankan

Hina Polisi di Facebook, Tukang Bakso di Lumajang Diamankan

TerasJatim.com, Lumajang – Ulah tak pantas dilakukan oleh Heru Siswantoro (24), warga Dusun Krajan RT006 RW002, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang Jatim.

Akibat ulah jahilnya lewat media sosial, Heru yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang bakso ini, harus berurusan dengan aparat kepolisan setempat.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan Heru atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian.

“Dia mengunggah tulisan melalui group facebook Lumajangsatu, pada hari Kamis, tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 11.00 WIB,” jelas Hasran.

Hasran menambahkan, lewat akun facebooknya HERUDORADORE, Heru menulis kalimat “Aneh aneh Polsek Rowokangkung isuk isuk onok operasi lek butuh duwek kok gak kerjo seng gena pegawenane meres wong cilik# sangatceremet”.

Dengan postingan yang bernada penghinaan itu, anggota Polsek Rowokangkung kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang. Dari hasil penyelidikan, Heru akhirnya diamankan.

Hasran menjelaskan, dari data catatan kriminal di Polres Lumajang, ternyata Heru merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sudah pernah dihukum.

“Yang bersangkutan sebelumnya pernah terjaring razia dan sempat diberhentikan oleh petugas karena mengendarai sepeda motor di jalan umum tanpa menggunakan helm. Ya sebagaimana mestinya, dia ditegur oleh petugas agar menggunakan helm bila mengendarai sepeda motor di jalan umum,” imbuh Hasran.

Lantaran hal itu lah, Heru kemudian menulis kalimat tak pantas dalam akun facebooknya tersebut.

Dari fakta-fakta itu lah, Heru patut diduga telah melanggar Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Asral Sahban membenarkan kejadian tersebut. Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan medsos dan tidak mudah menyebarkan ujaran kebencian.

Namun lantaran alasan kemanusiaan dan untuk pembelajaran bagi masyarakt lain, kasus ini tak diteruskan ke proses hukum.

“Karena ini dapat menyebabkan sikap permusuhan, saling tidak percaya dan konflik sosial. Khusus kepada saudara Heru, kami maafkan dan penyelidikan saya hentikan. Dia sudah meminta maaf, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Saya anggap dia khilaf dan proses pembelajaran untuk semuanya agar hati-hati menyebar konten tidak benar, karena itu merupakan perbuatan pidana,” jelasnya. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim