Hina Institusi Polri di Media Sosial, Pemuda asal Tanjungharjo Bojonegoro Dibui

Hina Institusi Polri di Media Sosial, Pemuda asal Tanjungharjo Bojonegoro Dibui

TerasJatim.com, Bojonegoro – Lagi, seorang warga di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jatim, harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan tindakan ujaran kebencian di akun media sosial Facebook.

Kini pemuda berinisial AR (19), warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro itu, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro menuturkan, AR,  pemilik akun Facebook “Rochim She Ibliz LagiDepresy (Madara Uciha)”, dilaporkan atas dugaan telah mencemarkan nama baik institusi kepolisian melalui tulisan di akun facebook miliknya.

“Pelaku diamankan oleh Tim Panther Polres Bojonegoro, Minggu (24/09) pagi dinihari, sekira pukul 03:00 WIB, di rumahnya,” jelasnya.

Wahyu menambahkan, peristiwa itu berawal saat Sabtu (23/09) sekira pukul 11:00 WIB, Agung Wijayanto (30), anggota Polri yang beralamatkan di Asrama Polisi (Aspol) Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro Kota, datang ke Mapolres Bojonegoro untuk melaporkan pemilik akun Facebook “Rochim She Ibliz LagiDepresy (Madara Uciha)”.

Pelapor dengan membawa bukti-bukti screenshoot dari akun milik terlapor yang berisi tulisan yang mengandung unsur ujaran kebencian di media sosial Facebook. Dalam unggahan tulisan pada tanggal 26 Juli 2017, AR telah memposting kalimat “Lebih Baik Jadi Badjingan Dari Pada Polisi. Generasi PKI”.

“Sebagai anggota Polri, pelapor merasa nama baik institusinya dicemarkan. Hingga akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro,” imbuh Wahyu.

Kini, AR dijerat atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Subsider Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016.

Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.(Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim