Hina Institusi Kepolisian Lewat Group FB, Pria asal Mlarak Ponorogo Dibui

Hina Institusi Kepolisian Lewat Group FB, Pria asal Mlarak Ponorogo Dibui

TerasJatim.com, Ponorogo – Lantaran diduga menghina lembaga kepolisian lewat media sosial Facebook, Didik Purwanto (DP), pria 33 tahun, warga Dukuh Blebakan, Desa Nglumpang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo Jatim, diamankan anggota Satreskrim Polres Ponorogo.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan mengatakan, DP mengunggah tulisannya yang bernada ujaran kebencian lewat sebuah group di Faceebook. Dalam tulisannya, DP merasa marah dan kecewa terhadap institusi kepolisian, karena dirinya pernah terlibat perkara penganiayaan dan penyalahgunaan pil koplo.

Status yang diunggah di group Facebook Info Cegatan Wilayah Ponorogo (ICWP) itu bernada provokatif dan memaki-maki polisi, dengan menyebut  nama hewan. “Tujuannya agar postinganya tersebut diketahui orang banyak,” ujarnya, Senin (14/08).

Dari hasil penyelidikan, dalam melakukan aksinya, DP menggunakan akun Facebook milik orang lain yang bernama ‘Kurniawan Iwan’ yang didapat dari sebuah ponsel yang belum di-logout.

“Dia menggunakan handphune yang baru dibelinya dari seorang warga di Desa Karanggebang Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo, seharga Rp50 ribu,” imbuh Rudi Darmawan.

Sementara dari hasil penyelidikan polisi, pemilik asli ponsel tersebut mengaku tidak merasa membuat postingan dengan akun miliknya, karena ponsel tersebut telah hilang sekitar 8 bulan yang lalu.

Dengan ditemukannya postingan yang menghina lembaga kepolisian tersebut, kurang dari 20 jam, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya, pada Minggu(14/08) malam.

Kini, atas perbuatanya, pelaku ditahan di Mapolres Ponorogo, dan dijerat dengan Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 307 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim