Himpun Dana Milyaran Rupiah, Seorang Penyiar Radio di Bojonegoro Dijerat UU Perbankan

Himpun Dana Milyaran Rupiah, Seorang Penyiar Radio di Bojonegoro Dijerat UU Perbankan

TerasJatim.com, Bojonegoro – Lantaran nekat mengelebahui ratusan nasabahnya, Ali Faison (Fais), pria yang juga dikenal sebagai penyiar di salah satu radio swasta di Bojonegoro Jatim ini diringkus polisi.

Kasus penipuan dengan modus arisan tersebut terungkap setelah ratusan warga menggeruduk Rumah Sehat Arrohmah di Jalan Panglima Sudirman, Kota Bojonegoro, beberapa waktu lalu.

Mereka menuntut pengembalian uang yang sudah disetorkan setiap bulan pada rumah sehat tersebut, mulai Rp 200 ribu. Diperkirakan, dalam aksinya tersebut,  Fais sudah menghimpun dana dari nasabahnya sekitar Rp.2.5 Milyar.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan Ali Faison (Fais), sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolres Bojonegoro.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tak berhenti disitu, Fais juga akan dijerat dengan Undang Undang Perbankan Pasal 46.

Hal itu didasarkan dari kegiatan yang dilakukan oleh Fais yang menghimpun dana dari masyarakat tanpa memiliki izin dari lembaga berwenang, seperti Bank Indonesia.

Dari pengakuan para korban, tersangka juga seringkali mengaku menggunakan uang yang dihimpun dari masyarakat itu untuk investasi.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto, menerangkan, dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 46 ayat 1, menyebutkan, bahwa barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 Miliar dan paling banyak Rp200 Miliar.

Kasat Reskrim manambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Surabaya. Surat tersebut masih akan ditindaklanjuti ke OJK pusat di Jakarta untuk menentukan saksi ahli.

”Kita kirimkan surat pemanggilan ke Surabaya, lalu dikirim ke Jakarta, nanti mereka yang menentukan siapa saksi ahlinya dalam kasus ini,,” jelas perwira pertama polisi dengan tiga balok di pundaknya itu.

Sujarwanto menambahkan, untuk kasus seperti ini, ini merupakan yang pertama di Bojonegoro. Pihak kepolisian belum pernah menangani kasus yang termasuk dalam undang-undang perbankan. Untuk itu kasus ini menjadi pintu masuk bagi para penyidik untuk lebih mendalami kasus-kasus serupa pada nantinya. “Bisa kita jadikan yurisprudensi dalam kasus yang akan datang, ini terobosan baru,” ungkapnya.

Hingga saat ini bersamaan dengan pemanggilan para saksi baik dari pihak korban maupun karyawan, penyidik terus menginventarisir seluruh aset tersangka. Namun anehnya, dalam rentang waktu dua tahun lebih tersangka menjalankan usahanya, aset yang dimiliki sangatlah kecil.

Sudah ada 4 ruko di dua lokasi yang di amankan oleh penyidik, yaitu tiga ruko di jalan Panglima Sudirman dan satu ruko di jalan WR Supratman Kota Bojonegoro. Namun semua ruko tersebut ternyata bukan milik tersangka, melainkan hanya berstatus sewa dari pihak lain.

Kepada penyidik, tersangka mengaku tidak memiliki uang tunai maupun simpanan di bank. Lantaran seluruh dana yang dihimpun telah digunakan untuk investasi usahanya.

Penyidik hanya menyita barang-barang seperti peralatan kantor, mesin kantor, properti dan produk-produk yang selama ini dijual belikan. “Nilainya tidak banyak, tersangka mengaku tidak punya apa-apa,” imbuhnya.

Sejumlah aset itu akan ditentukan oleh pihak pengadilan usai sidang pada nantinya, sedangkan untuk pengembalian uang para korban, penyidik menyarankan agar para korban melakuakan gugatan perdata ke pengadilan setelah kasus pidananya selesai.

Sebelumnya, sekitar 515 orang yang menjadi korban penipuan arisan Rumah Sehat Arrohmah mengadu ke Polres Bojonegoro. Dari seluruh korban tersebut diperkirakan kerugian total sekitar Rp 2,5 Milyar. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim