Hendak Jualan Sabu, Pria Asal Bangilan Tuban Ditangkap Polisi

Hendak Jualan Sabu, Pria Asal Bangilan Tuban Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Bojonegoro – RC, pemuda asal Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban Jawa Timur, diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Bojoengoro lantaran kedapatan memiliki narkotika Golongan 1 jenis sabu.

RC ditangkap pada Kamis tanggal 1 Desember lalu,  sekira pukul 16.45 WIB  di jalan Pemuda, Gg. Kekasih (Barat Bravo) Kelurahan Mojokampung Bojonegoro.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Ramelan, penangkapan terhadap RC ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga akan berbuat sesuatu.

“Setelah kami selidiki, ternyata benar tersangka hendak melakukan transaksi dengan menjual sabu,” terangnya, Selasa (06/12).

Saat digeledah, petugas berhasil mendapatkan beberapa barang bukti berupa 2 klip kecil berisi sabu, sebuah tas cangklong warna hitam, sebuah jarum, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah korek api.

Tak hanya itu, diamankan juga sebuah HP merk Smart frend Type Andromax E2 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda nopol: S 4171 GU beserta STNKnya.

Ramelan menambahkan, sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mendapatkan nama pemasoknya.

Tersangka diancam Pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) sub pasal 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Eko/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim