Hasil Operasi Pekat Semeru di Malang, Ratusan Tersangka Dikandangkan

Hasil Operasi Pekat Semeru di Malang, Ratusan Tersangka Dikandangkan

TerasJatim.com, Malang – Selama Operasi Pekat Semeru 2018, Polres Malang berhasil mengungkas sejumlah kasus.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, operasi dengan sasaran tindak pidana judi, premanisme, miras, prostitusi, handak, pornografi dan narkoba itu, pihaknya mengungkap 4 kasus handak, 18 kasus prostitusi, 21 kasus judi, 75 kasus premanisme, 71 kasus miras, 3 kasus pornografi dan 6 kasus penyalahgunaan narkoba.

“Sedangkan yang terlibat kasus itu, masing-masing handak 4 tersangka, prostitusi 23 tersangka, judi 42  tersangka, premanisme 112 tersangka, miras 71 tersangka, pornografi  4 tersangka dan narkoba 10 tersangka,” jelasnya di halaman Mapolres Malang Senin (04/06).

Yade menambahkan, selain para tersangka ditahan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus perjudian. Diantaranya, sejumlah peralatan judi, belasan ponsel, 2 perangkat computer, sejumlah buku tabungan dan uang tunai Rp5.1 juta.

Barang bukti dari kasus premanisme, disita barang bukti berupa sejumlah botol miras 2 laptop, 3 roti kalung, gelang emas, belasan slop rokok, 4 unit sepeda motor, pisau, 2 HP dan uang tunai Rp11 juta lebih.

Sementara barang bukti untuk kasus miras, polisi mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis mulai arak, anggur merah, Mc Donald, bir kuntul dan Asoka.

Dari barang bukti kasus handak, disita 300 gram bubuk petasan, 1 bendel sumbu, 15 boks, 136 biji mercon jesdor, 2 m mercon rentengan, 1 ons obat mercon, 3 plastik kresek slongsong mercon, 5 kg bubuk mercon 1dan 200 sumbu petasan.

Sedangkan dari kasus pornografi, disita barang bukti berupa 2 unit CPU, 2 unit monitor, dan 2 unit keyboard.

Terkait kasus narkoba, telah diamankan barang bukti berupa 1721 butir pil LL, 6 poket sabu, uang tunai Rp477 ribu, seperangkat alat hisap, 4 korek api, 100 plastik klip kosong, dan 4 buah HP.

Kini para tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Malang guna proses hukum selanjutnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim