Hari Kedua Pemutihan Pajak, Samsat Malang Diserbu Warga

Hari Kedua Pemutihan Pajak, Samsat Malang Diserbu Warga

TerasJatim.com, Malang – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Dinas Pendapatan Provinsi Jatim, disambut antusias warga.

Memasuki hari kedua pemberlakuan kebijakan tersebut, tampak ratusan kendaraan roda dua dan roda empat berjejer rapi di halaman Kantor Bersama Samsat Malang Kota, Jalan S. Supriadi Sukun Kota Malang, Selasa (25/09).

Selain pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pemerintah juga menggratiskan biaya balik nama kendaraan (BBNKB). Kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan, mulai 24 September hingga 15 Desember 2018.

Sodikin, salah seorang warga mengaku terbantu dengan kebijakan ini. Dengan program ini, ia bisa memanfaatkan untuk balik nama kendaraan roda empatnya. “Saya balik nama mobil saya sebelumnya menjadi atas nama pribadi,” katanya.

Sementara, Sulaiman,Administrator Pelayanan Samsat Malang Kota, mengatakan, program penghapusan denda ini diharapkan dapat memberikan edukasi pada masyarakat terkait kesadaran membayar pajak. “Selain meringankan beban masyarakat, kesadaran membayar pajak juga meningkat,” tuturnya.

Untuk mengantisipasi membludaknya wajib pajak, pihaknya pun menambah jumlah petugas di kasir pelayanan. Jika pada hari biasanya jumlah kasir ada tiga orang, kini menjadi lima orang. “Kami juga memperpanjang jam kerja pelayanan,” imbuhnya.

Dengan pembebasan denda dan bea balik nama ini, Samsat Malang Kota menargetkan pemasukan pajak sebesar Rp246 miliar di tahun 2018. Sementara itu, hingga bulan September, pemasukan pajak telah mencapai Rp196 miliar. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim