Hari Ini, Polda Jatim Resmi Limpahkan Kasus Gus Nur ke Kejati Jatim

Hari Ini, Polda Jatim Resmi Limpahkan Kasus Gus Nur ke Kejati Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus, Polda Jatim, mengirim berkas kasus Sugi Nur Raharja (Gus Nur), dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (19/02/19).

Ini merupakan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti yang menyeret nama Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, sebelum dilimpahkan ke Kejati Jatim, kondisi kesehatan Sugi terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Untuk diketahui, berkas perlara kasus yang menyeret nama Sugi ini sebelumnya sudah dinyatakan sempurna (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jatim.

Sugi Nur Raharja, pria yang akrab disapa Gus Nur itu dilaporkan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU dan Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim ke SPKT Polda Jatim, atas dugaan pencemaran nama baik.

Pasalnya ia telah membuat video pendek atau vlog yang isinya dinilai menghina NU dan menyebut generasi Muda NU sebagai penjilat. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/berkas-penyidikan-lengkap-gus-nur-segera-disidang/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim