Hari ini Kasus Pembunuhan Abdul Ghani Direkonstruksi di Padepokan Dimas Kanjeng

Hari ini Kasus Pembunuhan Abdul Ghani Direkonstruksi di Padepokan Dimas Kanjeng

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik  Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (03/10) hari ini, dijadwalkan akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana atas korban Abdul Gani, warga Jalan Pattimura RT01/RW06 Desa Semampir Kecamatan Kraksaan, Kabupaten  Probolinggo, oleh 9 tersangka berinisial WD,W, KD, BR, RD, AS, MY, EY dan AP, pada 13 April 2016 lalu.

Kasus pembunuhan tersebut  diduga didalangi oleh Taat Pribadi, pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, yang kini juga sudah ditahan di Mapolda Jatim. Dalam rekonstruksi ini, Taat Pribadi juga dijadwalkan untuk dihadirkan.

Kabid Humas Polda Jatim, RP Argo Yuwono yang didampingi Kasubdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah menjelaskan, terbongkarnya kasus ini diawali dengan  penemuan mayat korban di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Jawa Tengah.

Dari hasil penyidikan terhadap para tersangka, kejadian bermula saat  tanggal 11 April 2016, saat WW (pecatan Letkol TNI AD) dipanggil oleh WD (pensiunan pangkat Letkol) untuk menemuinya di lapangan parkir padepokan yang membicarakan tentang adanya perintah dari Taat Pribadi untuk menghabisi Abdul Ghani selaku Ketua Yayasan Padepokan. Abdul Ghani dianggap menghambat pencairan uang usaha padepokan. Saat itu rencana tersebut disepakati mereka bertiga (WD,WW dan MY), sementara WW ditunjuk sebagai ketua tim eksekusi.

Pada tanggal 12 April 2016 sekira jam 19.00 WIB,  WW bertemu KD dan BR. Mereka membagi tugas, KD berperan memukul korban dengan batu dan BR berperan menjerat leher korban. Sedangkan WW sendiri melakban leher hingga hidung korban. Saat itu, WD memberitahu bahwa esok harinya (13 April 2016) Abdul Ghani akan datang ke Padepokan untuk keperluan meminjam uang. Saat itulah persiapan pelaksanaan eksekusi dimatangkan.

Pada tanggal 13 April 2016 sekira Jam 08.00 WIB, Abdul Ghani datang ke padepokan dan ditemui oleh WW di ruang tamu tim pelindung padepokan. Selanjutnya WW mengajak korban ke kamar tim pelindung untuk mengambil uang. Di kamar tersebut sebelumnya telah disiapkan batu, tali, lakban dan plastik.

Saat dalam kamar, korban langsung dipukul KD di bagian tengkuk dengan pipa besi hingga korban terjatuh. KD kemudian menindih tubuh korban dan BR langsung menjerat leher korban dengan tali. Saat korban tak bergerak, giliran WW yang membungkus kepala korban dengan kresek dan melakbannya dari leher hingga hidung.

Selanjutnya, korban ditelanjangi dan dimasukan ke dalam kotak plastik, dan dimasukan ke dalam mobil yang telah disiapkan. Selanjutnya mereka erangkat ke Wonogiri dengan sopir RD (oknum anggota TNI AU) dibantu KD dan BR. Sedangkan WD dan MY berangkat dengan membawa mobil lain.

Sesampai di Waduk Gajah Mungkur, jasad korban dibuang oleh AS (pecatan TNI dengan pangkat Kapten) dan ER.  WW bersama AP membersihkan tempat dan bekas bercak darah korban. APU bertugas membakar bekas pakaian korban. Sementara HP milik korban dibuang di Sungai Kraksan oleh WW.

Dari aksi ini para pelaku mengaku mendapat imbalan sebesar Rp320 juta dan dibagikan ke para pelaku pembunuhan dengan nominal berbeda, antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per pelaku.

Dari kasus tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa barang  bukti berupa, tali pengikat warna hijau tua, plastik kresek warna biru/hijau, lakban warna hitam; Mobil Avanza warna putih Nopol N 1216, HP Samsung Duos warna biru metalik model SM-J100H/DS, buku catatanpribadi warna coklat, uang tunai Rp9 juta, HP merk Microsoft Lumia warna hitam type 532;  HP merk Nokia warna hitam type ASHA 205, HP merk Samsung warna putih type E 1205, mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2015; mobil Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2015 beserta STNKnya, lembar Form Order bukti sewa kendaraan; beberapa data foto copy buku catatan jalan mobil. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim