Hanya Karena Hutang 200 Ribu, Kuli Bangunan di Malang ini Tega Racuni Temannya Hingga Tewas

Hanya Karena Hutang 200 Ribu, Kuli Bangunan di Malang ini Tega Racuni Temannya Hingga Tewas

TerasJatim.com, Malang – Polres Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Doni Suprayitno (59) warga Simpang Raya Langsep Kota Malang, yang mayatnya ditemukan di pemakaman umum Janti Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa (01/05) lalu.

Dari hasil otopsi yang dilakukan tim dokter RSSA Malang, ditemukan kandungan racun di dalam tubuh korban.

Terkait kasus tersebut, Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka bernama Teguh Susatyo (49), warga Jalan arangan, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang juga rekan kerja korban sesama kuli bangunan.

Menurut Asfuri, kronologi kasus tersebut berawal pada Jumat, 27 April 2018, saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud akan meminjam uang sebesar Rp200 ribu, dan berjanji akan dibayar keesokan harinya. Namun, saat hari yang dijanjikan, pelaku tidak bisa membayar hutangnya.

Selanjutnya pada 30 April 2018, pelaku bertemu dengan korban di sebuah proyek pembangunan di Jalan S. Supriadi 29 Sukun Malang. Saat itu korban kembali menagih uang yang dihutang pelaku dengan meminta tambahan Rp50 ribu karena pelaku telat membayar.

Asfuri menambahkan, merasa sakit hati atas sikap korban, pelaku kemudian memberikan dua buah biji jarak, yang disebutnya sebagai kacang arab kepada korban, dengan dalih dapat menjadi obat berbagai penyakit, jika dikonsumsi dengan tape ketan hitam.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk membeli tape ketan hitam. Setelah didapat, pelaku meminta korban untuk memakan tape ketan hitam terlebih dahulu, yang kemudian disambung dengan menelan kacang arab (biji jarak).

Setelah beberapa menit, korban merasa pusing, lemas, mual dan bercucuran keringat dingin. Melihat hal itu, pelaku menyuruh korban untuk kembali memakan tape ketan hitam dan biji jarak kembali.

Melihat korban tak berdaya, tersangka membawa korban ke makam Janti dan menidurkan korban di bawah pohon. Tersangka kemudian meninggalkan korban.

“Pelaku tega menghabisi korban karena ia merasa jengkel lantaran korban terus menagih hutangnya. Selain itu, pelaku marah setelah korban meminta tambahan bunga hutangnya sebesar Rp50 ribu,” ujar Asfuri.

Kini, selain pelaku, polisi mengamnakan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat nopol N 6829 IJ dan HP merk Hammer milik korban. Pelaku diancam Pasal 340 KUHP dan 306 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim