Hampir Setengah Juta Pil Koplo Beserta Belasan Pelakunya, Diamankan Polisi Kediri

Hampir Setengah Juta Pil Koplo Beserta Belasan Pelakunya, Diamankan Polisi Kediri

TerasJatim.com, Kediri – Jajaran Polres Kediri, berhasil mengamankan belasan orang dan berhasil menyita sebanyak 455,699 ribu butir narkoba jenis pil dobel LL yang siap edar.

Menurut Kapolres Kediri AKBP Sumaryono, belasan tersangka ini ditangkap di sejumlah tempat berbeda.

Sumaryono menambahkan, awalnya, petugas menangkap JN (27), warga Dusun Bulu Putren, Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, di jalan umum Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, dengan barang bukti 200 ribu butir pil dobel LL

“Barang bukti itu, oleh tersangka disimpan dalam karung dan dikemas dalam plastik. Satu kantong plastik berisi seribu butir pil dobel LL,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan CM alias Kliping (34), seorang tukang parkir, warga Desa Kaliwungu Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, dan RDP (23), warga Dusun Purworejo Desa Purworejo Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Tak hanya itu, petugas kemudian mengamankan 9 orang lainnya yang diduga sebagai jaringannya.

“Dari jaringan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 250 butir pil dobel LL,” imbuh Kapolres.

Kini, para pelaku diamankan di Mapolres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 UU Kesehatan nomer 36 tahun 2009. Dan juga akan dijerat dengan UU Psikotropika Nomor 05 tahun 1997 pasal 62 dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim