Hamili Anak Tirinya, Pria ini Terancam Penjara 15 Tahun

Hamili Anak Tirinya, Pria ini Terancam Penjara 15 Tahun

TerasJatim.com, Jember – Entah setan mana yang membisiki SC, pria 40 tahun, warga Dusun Ranggi Desa Garahan Kecamatan Silo Kabupaten Jember ini.

Dia tega menjadikan anak tirinya, sebut saja Bunga (13), sebagai pemuas nafsu bejatnya selama kurang lebih lima bulan terakhir. Alhasil, Bunga yang masih tercatat sebagai siswi kelas 2 sebuah MTS di Desa Garahan hingga bunting 4 bulan.

Terbongkarnya aksi bejat pelaku bermula saat korban mengaku tidak enak badan. Kemudian oleh ibu korban. Bunga diajak untuk berobat ke bidan di dekat rumahnya. Saat diperiksa, diketahui jika gadis di bawah umur ini telah hamil 4 bulan.

Mendengar hal itu, ibu korban kaget bukan kepalang. Setelah diinterogasi, korban mengaku jika janin yang telah dikandungnya tersebut, merupakan benih dari bapak tirinya. Kontan ibu korban marah dan melabrak suaminya.

“Beruntung kami gerak cepat untuk mengamankan tersangka. Jika tidak, pasti tersangka sudah menjadi bulan-bulanan warga,” tutur Kanit Reskrim Polsrk Silo, Aiptu.Slamet widodo, Sabtu (07/10).

Kepada petugas, SC mengakui telah menggauli anak tirinya sekitar 5 bulan lalu. SC melakukan aksinya di saat rumah dalam keadaan sepi, dan ibu korban sedang bekerja.

Di saat itulah, saat korban baru pulang sekolah kemudian dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya sembari mengancam akan membunuh korban jika sampai menceritakan kepada ibunya atau ke orang lain.

“Dari pengakuan korban, kejadian tersebut berulang hingga berkali-kali dan selalu di bawah ancaman. Hingga korban tidak berani menceritakan kepada siapapun, termasuk kepada ibunya sendiri,” imbuh Aiptu Slamet.

Kini tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahan polisi, dan dijerat Pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU.RI NO.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim