Hakim Tunggal PN Surabaya, Kabulkan Gugatan Praperadilan La Nyalla

Hakim Tunggal PN Surabaya, Kabulkan Gugatan Praperadilan La Nyalla
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur, Ferdinandus, saat membacakan putusan sidang praperadilan, Selasa (12/04)

TerasJatim.com, Surabaya – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur, Ferdinandus, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang diajukan oleh pihak pemohon La Nyalla Mattaliti, Selasa (12/04).

Dalam putusannya, Ferdinandus, menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap La Nyalla, dianggap tidak sesuai prosedurr.

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Menyatakan surat perintah penyidikan Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 dari termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon tidak sah. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” jelasnya saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negri Surabaya.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka seluruh konsekuensi hukum yang sebelumnya ditetapkan kepada pemohon, gugur dengan sendirinya.

Menyikapi hal tersebut, Soemarso salah satu kuasa hukum La Nyalla Mattalitti mengaku cukup puas mendengar keputusan hakim.

Dia berharap, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mematuhi keputusan majelis hakim. “Semua itu sudah jelas. Maka hormatilah putusan hakim,” katanya.

Sementara Ahmad Fauzi, jaksa Kejati Jatim mengatakan, kekecewaanya terkait putusan Hakim Ferdinandus, yang mengabulkan permohonan praperadilan La Nyalla Mattalitti.

“Kami tidak sependapat dengan putusan hakim. Bukti-bukti yang kami sampaikan sama sekali tidak ada yang dipertimbangkan,” katanya.

Ketika disinggung tentang kemungkinan ada upaya lanjutan dari kejati atas putusan ini, dia akan melaporkannya terlebih dulu ke pimpinan Kejati Jatim.

Seperti diketahui, sebelumnya  La Nyalla Matalitti melayangkan gugatan praperadilan ke PN Surabaya pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim.

Ketua Umum Kadin Jatim tersebut, diduga menjadi otak dibalik korupsi di tubuh Kadin Jatim yang sebelumnya telah menjerat dua petinggi Kadin lainnya yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim