Hakim PN Surabaya Menangkan Praperadilan Pengurus Kadin Jatim

Hakim PN Surabaya Menangkan Praperadilan Pengurus Kadin Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Hakim tunggal PN Surabaya Jawa Timur, Efran Basuning, (Senin, 07/03), mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengurus Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, terhadap proses penyidikan ulang penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang dilakukan Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur.

Hakim Efran Basuning selaku hakim tunggal yang menyidangkan kasus ini, menyatakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Kejati Jatim nilai  tidak sah. Selain itu, penyidikan tersebut, juga dianggap melanggar hukum karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Hakim Efran menyatakan, setelah mendengarkan seluruh materi dan fakta di persidangan, dirinya mempunyai keyakinan untuk mengabulkan gugatan pemohon (Diar Kusuma Putra).

Dengan demikian, dua Sprindik yang dikeluarkan oleh Kejati Jatim, Nomor : Print-86/O.5/Fd.1/01/2016, tanggal 27 Januari 2016 dan Sprindik Nomor No. Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 tertanggal 15 Februari 2016, dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Seperti yang banyak diberitakan media sebelumnya,  Diar Kusuma Putra, salah satu pengurus Kadin Jawa Timur, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jatim yang mengusut ulang perkara dana hibah Kadin Jatim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.

Diar sendiri telah menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 18 Desember 2015 dalam perkara tersebut.

Pada putusan pengadilan saat itu, Diar divonis satu tahun dua bulan kurungan penjara dan denda Rp 100 juta, serta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Namun pada perjalanannya, kasus tersebut kembali dibuka oleh Kejati Jatim.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan, putusan hakim merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum. Dia berpendapat bahwa pengembangan sebuah penyidikan merupakan hak penyidik.

“Kami masih akan mempelajari putusan tersebut, Kita pelajari apakah tetap melanjutkan penyidikan kasus ini atau membuat sprindik baru,” ungkapnya. (TJ dari berbagai sumber)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim