Guru Yang Cubit Muridnya, Dituntut 6 Bulan Penjara

Guru Yang Cubit Muridnya, Dituntut 6 Bulan Penjara

TerasJatim.conm, Sidoarjo – Setelah sempat ditunda, sidang perkara M Samhudi (50). guru SMP Raden Rahmat Balongbendo Sidoarjo, yang didakwa mencubit salah satu muridnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, Kamis (14/07).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrianis, menuntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Dalam surat tuntutannya, jaksa membacakan perbuatan terdakwa terhadap siswanya SS, dianggap bersalah dan dianggap telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Meski tindakan terdakwa hanya mencubit dan memberikan hukuman terhadap SS, yang dilakukan pada 3 Februari 2016 silam, lantaran SS tak mengikuti shalat duha.

“Menuntut terdakwa Mohamad Samhudi dengan hukuman enam bulan penjara. Karena melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang jaksa.

Dalam tuntutan tersebut, yang meringankan, bahwa dalam perkara tersebut sudah ada penyelesaian antara kedua belah pihak. Yakni antara terdakwa Samhudi dengan Yuni Kurniawan orang tua SS.

Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan penyelesaian yang dibuat pada Sabtu (02/07) lalu, dan disaksikan serta ditandatangani Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin bersama Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, mendengar tuntutan jaksa, Priyo Oetomo kuasa hukum terdakwa mengaku apa yang dilakukan kliennya itu bukan memberikan hukuman, melainkan tugas mendidik seorang guru terhadap anak didiknya. “Apa yang dilakukan Muhammad Samhudi itu memang benar mendidik, bukanlah tindak kekerasan,” ujarnya.

Lanjutnya, Sebagai seorang pendidik, kliennya telah berbuat sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, agar siswa yang bersekolah di SMP Raden Rahmat itu menjadi anak yang baik. “Kita akan lakukan pembelaan berdasarkan surat rekomendasi kalau kasusnya itu sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan,” pungkasnya. (Is/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim