Guru Ngaji Asal Nganjuk, Cabuli 8 Santrinya di Gresik

Guru Ngaji Asal Nganjuk, Cabuli 8 Santrinya di Gresik

TerasJatim.com, Gresik – Kabar aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap santrinya kembali terulang. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik Jatim.

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan oleh Syamsul Huda (43), warga asal Kabupaten Nganjuk yang berprofesi sebagai guru ngaji. Sang ustadz ini, diduga telah melakukan pencabulan terhadap delapan muridnya.

Terungkapnya kasus itu tidak disengaja. Pasalnya, menurut keterangan Setiono (48) warga Desa Sembung, pada saat itu, korban bercerita ke sesama temannya. Namun, pembicaraan itu didengar tetangga korban. Karena ingin mengetahui kebenaran cerita itu, si tetangga kemudian menanyakan kepada orang tua korban.

“Karena ingin tahu lebih banyak, orang tua korban kemudian menginterogasi anaknya,” ujar Setiono.

Setelah cukup mendapat informasi, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Wringinanom.

Pada waktu dilakukan pemeriksaan, beberapa orang tua korban yang anaknya dicabuli melaporkan kasus yang sama. Karena sudah cukup bukti, polisi menangkap pelaku dan kasus ini diserahkan ke unit PPA Polres Gresik.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Gresik, Iptu Boediono membenarkan telah mengamankan pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur. “Pelaku sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan,” tuturnya, Kamis (10/11).

Kasus pencabulan itu, berlangsung sekitar setahun yang lalu dan dilakukan di salah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah serta di tempat mengaji milik pelaku pada sore hari.

Diduga di dua tempat itu, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap para korbannya.

“Dari delapan korban yang kami periksa laporannya bervariasi. Ada yang dipegang-pegang buah dadanya, kemaluannya, serta ada korban yang diajak hubungan layaknya suami istri,” papar Iptu Boediono.

Sedangkan modus yang dilakukan pelaku, pada waktu jam istirahat sekolah. Korban dipanggil pelaku ke dalam kelas dengan alasan untuk membantu bersih-bersih.

Selain itu, pelaku juga meminta kepada korban saat mengaji untuk berangkat lebih awal. Sehingga, pelaku lebih leluasa melakukan perbuatan tidak senonoh.

“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan anak. Namun, kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait dengan kasus ini,” tandasnya. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim