Gunakan Akun FB Palsu Untuk Kirim Pesan Porno, Remaja di Trenggalek Dibui

Gunakan Akun FB Palsu Untuk Kirim Pesan Porno, Remaja di Trenggalek Dibui

TerasJatim.com, Trenggalek – FK, remaja 18 tahun asal Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat. Pasalnya, FK diketahui menggunakan akun facebook palsu dengan identitas dan foto orang lain.

Berbekal akun palsu dengan nama Holgen Holgen Febly , FK mengirimkan pesan melalui inbox maupun WA ke beberapa wanita dengan kalimat porno. Tak ayal, Holgen Febly yang aslipun banyak mendapat komplain dari beberapa wanita tersebut.

Merasa dirugikan Holgen Asli inipun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, usai mendapat laporan adanya kasus tersebut, pihaknya kemudian melakukan upaya penyelidikan.

“Jadi FK ini membuat akun palsu menggunakan identitas orang lain dengan cara mengcopy dan memasang foto-foto asli milik korban dan digunakan untuk menjalin komunikasi dengan orang lain yang disertai muatan pornografi” jelasnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya lima lembar screenhoot facebook Holgen Holgen Febly yang diduga palsu dan sebuah handphone yang terdapat aplikasi facebook dengan akun tersebut.

FK pun kini harus menjadi pesakitan polisi dan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Didit mengingatkan kepada masyarakat, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial karena ada konsekwensi hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ITE. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim