Gugatan Class Action Warga Pesanggaran Banyuwangi Terhadap PT BSI Dicabut

Gugatan Class Action Warga Pesanggaran Banyuwangi Terhadap PT BSI Dicabut

TerasJatim.com, Banyuwangi – Gugatan Class Action yang dilakukan kuasa hukum warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur,  terhadap PT Bumi Suksesindo (BSI) pengelola tambang emas Tumpang Pitu dicabut di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Muhammad Amrullah, kuasa hukum warga Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi mengatakan, pencabutan gugatan Class Action terhadap PT BSI di Pengadilan Negeri Banyuwangi, setelah dia melakukan koordinasi dengan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Green Peace dan Jatam.

Menurutnya, Class Action yang dilakukan dicabut, karena sesuai peraturan Mahkamah Agung, harus ada kerugian  nyata yang ditimbulkan oleh pengelola Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu.

“Sementara saat ini belum ada dampak nyata yang ditimbulkan PT BSI,” ujarnya.

Menurut Amrullah, dirinya selaku kuasa hukum warga Kecamatan Pesanggaran, saat ini tngah fokus melakukan gugatan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Operasi Produksi PT BSI.

Amrullah menegaskan, dia bersama warga Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi akan kembali menggelar aksi demonstrasi.

“Aksi berikutnya dengan cara kaki warga akan dicor, yang menggambarkan hak rakyat telah dikekang,” pungkasnya. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim